Ketua Umum Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO) Paido Siahaan menilai regulasi plain packaging berisiko mencederai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Menurut Paido, UU PK pada pasal 4 huruf c menjamin hak masyarakat atas informasi yang akurat mengenai barang atau jasa yang beredar di pasar.

>>> Menteri Keuangan Temui Investor Eropa untuk Jaga Kepercayaan

Pelaku usaha wajib memuat informasi seperti merek, varian, kadar nikotin, komposisi, peringatan, izin edar, dan informasi penting lainnya pada kemasan.

"Apabila kemasan dibuat terlalu seragam sampai mengurangi kemampuan konsumen membedakan produk, maka kebijakan tersebut berpotensi mengurangi hak konsumen untuk memperoleh informasi yang jelas dan akurat," kata Paido dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

Ia menegaskan bahwa AKVINDO tidak menolak peringatan kesehatan, melainkan mendukung informasi risiko yang jelas. Pembatasan visual pada kemasan produk tembakau dikhawatirkan membatasi kebebasan konsumen dalam mengambil keputusan pembelian.

Konsumen vape umumnya memilih produk berdasarkan preferensi spesifik, seperti jenis produk, kadar nikotin, karakteristik cairan, rasa, kesesuaian perangkat, hingga reputasi produsen.

Jika seluruh kemasan diseragamkan secara ekstrem, masyarakat akan kesulitan membedakan produk legal dengan produk ilegal.

Dampak lanjutan dari hilangnya identitas produk ini berpotensi mengaburkan tanggung jawab hukum ketika terjadi kesalahan pembelian.

Paido menjelaskan bahwa UU memberi tanggung jawab informasi kepada pelaku usaha, namun situasi akan berubah jika pemerintah memaksa penghapusan identitas lain pada kemasan.

Ketika konsumen keliru membeli varian atau kadar nikotin akibat kemasan yang sama, akar permasalahan bersumber dari desain regulasi itu sendiri.

>>> Timnas Indonesia Hadapi Mozambik di Laga Kedua FIFA Matchday

Pembuat kebijakan harus ikut bertanggung jawab atas ketidakpastian hukum yang muncul.