Pemerintah Godok Skema Bagi Hasil Migas untuk Tambang
Pemerintah tengah mengkaji penerapan skema bagi hasil seperti di sektor minyak dan gas bumi (migas) untuk industri pertambangan.
Keputusan terkait rencana ini akan dibahas dalam Sidang Kabinet bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Jumat (5/6/2026).
>>> Jalan Kaki Efektif Kurangi Lemak Viseral Berbahaya
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan bahwa kepastian waktu penetapan keputusan tahun ini belum dapat dipastikan.
"Nanti akan dibahas di sidang kabinet. Jadi, yang memutuskan itu adalah sidang kabinet," ujar Yuliot.
Kajian Teknis dan Evaluasi Tata Kelola
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) sedang melakukan kajian teknis mendalam mengenai kepastian hukum, kepastian berusaha, serta dampaknya terhadap penerimaan negara.
Kementerian ESDM juga fokus pada evaluasi menyeluruh tata kelola pertambangan, termasuk persoalan Izin Usaha Pertambangan (IUP), agar pendapatan negara sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
Dirjen Minerba Tri Winarno enggan memberikan jawaban pasti saat ditanya mengenai evaluasi kisaran pembagian hasil 70:30.
>>> Arab Saudi Prioritaskan Distribusi Daging Dam Jemaah Indonesia ke Palestina
"Evaluasi itu segala kemungkinan. Tapi tidak hanya itulah (70:30) terkait hanya itu nggak spesifik," ujar Tri.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo untuk mengoptimalkan pendapatan negara lewat kerja sama dengan pihak swasta.
"Kita akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita.
Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split, mungkin pola-pola itu yang akan coba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta," ujar Bahlil pada Selasa (5/5/2026).
Melalui skema gross split, pembagian hasil produksi bruto antara negara dan kontraktor ditetapkan sejak awal tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi.
>>> BI dan Kemenkeu Sepakati Dua Strategi Perkuat Rupiah
Skema ini berbeda dengan sistem konsesi IUP saat ini yang mengandalkan pungutan pajak serta royalti.
Update Terbaru
Xiaomi Pad 9 dan Xiaomi 17 Fold Resmi Kantongi Sertifikasi, Siap Rilis
Rabu / 22-07-2026, 08:29 WIB
Dokter Ungkap Menu Sarapan yang Bisa Picu Penyakit Jantung
Rabu / 22-07-2026, 08:29 WIB
Natalie Holscher Resmi Menikah dengan Aripat Hari Ini
Rabu / 22-07-2026, 08:29 WIB
Warga Yunani Buka Suara soal The Odyssey Christopher Nolan
Rabu / 22-07-2026, 08:28 WIB
Shio Naga: Ini 3 Pasangan Paling Cocok Menurut Astrologi Cina
Rabu / 22-07-2026, 08:28 WIB
5 Tips Memilih Sepeda Hybrid untuk Pemula agar Nyaman dan Awet
Rabu / 22-07-2026, 08:28 WIB
3 Zodiak yang Menarik Kesuksesan dan Kekayaan Hari Ini 22 Juli 2026
Rabu / 22-07-2026, 08:28 WIB
Mobil Bisa Dihack? Fakta Ngerinya Ternyata Beda dari Film Hollywood
Rabu / 22-07-2026, 08:28 WIB
Mobil Bisa Dihack? Fakta Ngerinya Ternyata Beda dari Film Hollywood
Rabu / 22-07-2026, 08:28 WIB
Dilepas Prabowo, Nanik S Deyang Ngaku Trauma Urus Duit MBG
Rabu / 22-07-2026, 08:14 WIB
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN demi Fokus Berobat Jantung
Rabu / 22-07-2026, 08:14 WIB
PDIP: Jika TNI-Polri Awasi Pajak, Indonesia Mundur ke Era Kelam
Rabu / 22-07-2026, 08:14 WIB
Mulyono, Sahabat Jokowi yang Difitnah Calo Tiket, Kini Jadi Saksi Penting
Rabu / 22-07-2026, 08:14 WIB
Ramalan Zodiak 22 Juli: Cancer Lebih Fokus, Leo Jangan Putus Asa
Rabu / 22-07-2026, 08:10 WIB







