Pemerintah Godok Skema Bagi Hasil Migas untuk Tambang
Pemerintah tengah mengkaji penerapan skema bagi hasil seperti di sektor minyak dan gas bumi (migas) untuk industri pertambangan.
Keputusan terkait rencana ini akan dibahas dalam Sidang Kabinet bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Jumat (5/6/2026).
>>> Jalan Kaki Efektif Kurangi Lemak Viseral Berbahaya
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan bahwa kepastian waktu penetapan keputusan tahun ini belum dapat dipastikan.
"Nanti akan dibahas di sidang kabinet. Jadi, yang memutuskan itu adalah sidang kabinet," ujar Yuliot.
Kajian Teknis dan Evaluasi Tata Kelola
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) sedang melakukan kajian teknis mendalam mengenai kepastian hukum, kepastian berusaha, serta dampaknya terhadap penerimaan negara.
Kementerian ESDM juga fokus pada evaluasi menyeluruh tata kelola pertambangan, termasuk persoalan Izin Usaha Pertambangan (IUP), agar pendapatan negara sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
Dirjen Minerba Tri Winarno enggan memberikan jawaban pasti saat ditanya mengenai evaluasi kisaran pembagian hasil 70:30.
>>> Arab Saudi Prioritaskan Distribusi Daging Dam Jemaah Indonesia ke Palestina
"Evaluasi itu segala kemungkinan. Tapi tidak hanya itulah (70:30) terkait hanya itu nggak spesifik," ujar Tri.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo untuk mengoptimalkan pendapatan negara lewat kerja sama dengan pihak swasta.
"Kita akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita.
Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split, mungkin pola-pola itu yang akan coba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta," ujar Bahlil pada Selasa (5/5/2026).
Melalui skema gross split, pembagian hasil produksi bruto antara negara dan kontraktor ditetapkan sejak awal tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi.
>>> BI dan Kemenkeu Sepakati Dua Strategi Perkuat Rupiah
Skema ini berbeda dengan sistem konsesi IUP saat ini yang mengandalkan pungutan pajak serta royalti.
Update Terbaru
Audi Indonesia Resmi Luncurkan SUV Premium The New Audi Q5 Sportback
Sabtu / 06-06-2026, 13:32 WIB
Audi Indonesia Luncurkan SUV Premium The New Audi Q5 Sportback
Sabtu / 06-06-2026, 13:28 WIB
DJP Rombak Ketentuan PPh Final UMKM, Hanya Tiga Kelompok yang Bisa Nikmati
Sabtu / 06-06-2026, 13:28 WIB
Raymond Indra/Nikolaus Joaquin Tembus Top 10 Dunia
Sabtu / 06-06-2026, 13:27 WIB
New York Knicks Kalahkan San Antonio Spurs 105-104, Unggul 2-0 di Final NBA
Sabtu / 06-06-2026, 13:22 WIB
Disdik Jabar Selaraskan Skor Jalur Prestasi Non-Akademik SPMB Sekolah Maung
Sabtu / 06-06-2026, 13:22 WIB
Harga Emas Hari Ini 6 Juni 2026: Antam Turun ke Rp 2,738 Juta per Gram
Sabtu / 06-06-2026, 13:20 WIB
Pemilik Motor Listrik Jangan Langsung Cas Baterai Setelah Digunakan
Sabtu / 06-06-2026, 13:20 WIB
Polisi Tangkap Sopir Travel Pelaku Pelecehan Seksual Penumpang di Sumba Barat Daya
Sabtu / 06-06-2026, 13:20 WIB
Warga Padati JCC Buru Perlengkapan Outdoor di IndoFest 2026
Sabtu / 06-06-2026, 13:17 WIB
Hindari Mengecas Baterai Motor Listrik Saat Masih Panas
Sabtu / 06-06-2026, 13:17 WIB
Pemain Buru Kode Redeem FC Mobile Mei 2026, Ini Daftar dan Cara Klaim
Sabtu / 06-06-2026, 13:17 WIB
Bahaya Pinjaman Cepat bagi Pengusaha Ultra Mikro
Sabtu / 06-06-2026, 13:16 WIB






