Pemerintah Godok Skema Bagi Hasil Migas untuk Tambang
Pemerintah tengah mengkaji penerapan skema bagi hasil seperti di sektor minyak dan gas bumi (migas) untuk industri pertambangan.
Keputusan terkait rencana ini akan dibahas dalam Sidang Kabinet bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Jumat (5/6/2026).
>>> Jalan Kaki Efektif Kurangi Lemak Viseral Berbahaya
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan bahwa kepastian waktu penetapan keputusan tahun ini belum dapat dipastikan.
"Nanti akan dibahas di sidang kabinet. Jadi, yang memutuskan itu adalah sidang kabinet," ujar Yuliot.
Kajian Teknis dan Evaluasi Tata Kelola
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) sedang melakukan kajian teknis mendalam mengenai kepastian hukum, kepastian berusaha, serta dampaknya terhadap penerimaan negara.
Kementerian ESDM juga fokus pada evaluasi menyeluruh tata kelola pertambangan, termasuk persoalan Izin Usaha Pertambangan (IUP), agar pendapatan negara sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
Dirjen Minerba Tri Winarno enggan memberikan jawaban pasti saat ditanya mengenai evaluasi kisaran pembagian hasil 70:30.
>>> Arab Saudi Prioritaskan Distribusi Daging Dam Jemaah Indonesia ke Palestina
"Evaluasi itu segala kemungkinan. Tapi tidak hanya itulah (70:30) terkait hanya itu nggak spesifik," ujar Tri.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo untuk mengoptimalkan pendapatan negara lewat kerja sama dengan pihak swasta.
"Kita akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita.
Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split, mungkin pola-pola itu yang akan coba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta," ujar Bahlil pada Selasa (5/5/2026).
Melalui skema gross split, pembagian hasil produksi bruto antara negara dan kontraktor ditetapkan sejak awal tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi.
>>> BI dan Kemenkeu Sepakati Dua Strategi Perkuat Rupiah
Skema ini berbeda dengan sistem konsesi IUP saat ini yang mengandalkan pungutan pajak serta royalti.
Update Terbaru
Trailer Captain Tsubasa 2: World Fighters Perkenalkan Tim Korea Selatan
Rabu / 22-07-2026, 07:45 WIB
California Percepat Mitigasi Kebakaran Hutan di Tengah Ancaman Pemotongan Dana
Rabu / 22-07-2026, 07:44 WIB
Little League Diskualifikasi Tim Softball Tulsa karena Pelanggaran Eligibilitas
Rabu / 22-07-2026, 07:44 WIB
Daftar Harga HP Samsung Baru dan Bekas per Juli 2026
Rabu / 22-07-2026, 07:43 WIB
Diskon 50% Tiket MotoGP Mandalika 2026 Khusus Warga NTB, Mulai Rp200 Ribu
Rabu / 22-07-2026, 07:43 WIB
Tiga Prodi Unusa Raih Hibah Program Penguatan PTS Skema B
Rabu / 22-07-2026, 07:43 WIB
Jeana Keough Tak Bisa Makan Dua Pekan Akibat Kanker Lidah
Rabu / 22-07-2026, 07:42 WIB
Danny Trejo Tak Terduga Bertemu Keponakan di TMZ Brunch Bus
Rabu / 22-07-2026, 07:42 WIB
Satu Pemain Argentina Tak Balik Badan, Hormati Spanyol di Final Piala Dunia 2026
Rabu / 22-07-2026, 07:42 WIB
Morgan Rogers Resmi Gabung Chelsea, Jadi Pemain Inggris Termahal
Rabu / 22-07-2026, 07:42 WIB
Jason Alexander Minta Maaf ke Courtney Stodden atas Sketsa Kontroversial
Rabu / 22-07-2026, 07:39 WIB
IHSG Diproyeksi Menguat Hari Ini, Cermati Level Support dan Resistance
Rabu / 22-07-2026, 07:39 WIB
Alasan Negara-negara Arab Tak Balas Serangan Iran
Rabu / 22-07-2026, 07:39 WIB
Tato 'Celeste' di Jari D4vd Terungkap di Sidang
Rabu / 22-07-2026, 07:35 WIB







