KPK Ungkap Modus Baru: Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus baru pencucian uang dalam kasus pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Modus tersebut berupa pembelian aset rumah menggunakan kepingan emas oleh tersangka, Kamis (4/6/2026).
>>> Hakim PN Denpasar Vonis Bule Rusia 8,5 Bulan Penjara
Praktik ini diduga sengaja dilakukan untuk menyamarkan asal-usul harta ilegal agar terhindar dari pelacakan aliran dana perbankan.
Kepanikan Picu Konversi Uang ke Emas
Kasus pemerasan ini menyeret sejumlah pejabat di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Tersangka yang diduga membeli properti dengan emas adalah Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (Itas), Juniadi Sri Priambudi (JSP).
Penyidikan KPK menunjukkan bahwa tindakan menyamarkan aset ini dipicu oleh kepanikan setelah lembaga antirasuah mulai mengusut dugaan perkara korupsi lain di kementerian tersebut.
>>> Tiga Pemain Arsenal Masuk Nominasi Pemain Terbaik PFA
"Ketika perkara RPTKA di Kemnaker ditangani oleh KPK, para pihak diduga panik dan segera menarik sejumlah uang untuk dibelikan emas," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Konversi uang tunai menjadi logam mulia ini diambil sebagai upaya mengaburkan jejak transaksi keuangan sebelum dipindahkan ke aset tidak bergerak.
"Bahkan saat pembelian rumah, pembayarannya tidak biasa. Biasanya menggunakan rupiah melalui transfer bank, tapi ini menggunakan kepingan emas," tambah Setyo.
Penyidik telah menyita aset rumah yang menjadi objek transaksi mencurigakan tersebut.
>>> Reza SM*SH Tunda Bulan Madu Demi Fokus Kerja dan Bisnis Kopi
Skandal pemerasan izin tinggal WNA ini sebelumnya juga menyeret nama Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim.
Update Terbaru
Prabowo Puji Dua Prestasi Danantara: Kelola Devisa US$10,5 Miliar dan Hemat Anggaran Rp50 T
Rabu / 22-07-2026, 01:54 WIB
ProPak Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Dorong Adopsi Teknologi Industri Mamin
Rabu / 22-07-2026, 01:54 WIB
DPR Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi dari Italia
Rabu / 22-07-2026, 01:54 WIB
PINTU Incubator Masuki Tahun Kelima, Perkuat Ekosistem Mode Indonesia-Prancis
Rabu / 22-07-2026, 01:49 WIB
Langganan Baterai Motor Listrik Vinfast Cuma Rp84 Ribu per Bulan
Rabu / 22-07-2026, 01:49 WIB
Samsung Buka Suara Soal Masalah Layar di Galaxy S26 Ultra
Rabu / 22-07-2026, 01:49 WIB
Kemenperin Bantah PT Samwon Tutup Total di Indonesia, Hanya Unit Jepara yang Berhenti
Rabu / 22-07-2026, 01:43 WIB
OJK Siapkan Tiga Fokus Pengembangan Keuangan Syariah
Rabu / 22-07-2026, 01:43 WIB
Koridor Industri Semarang Raya Makin Dilirik Investor, Colliers: Bukan Lagi Jual Lahan, Tapi Bangun Ekosistem Bisnis
Rabu / 22-07-2026, 01:42 WIB
PT DKV Printing Indonesia Resmikan Pabrik di KEK Kendal, Pasok 400 Merek Global
Rabu / 22-07-2026, 01:42 WIB
Tak Terpengaruh Tarif Naik, 300 Orang Ajukan Lepas Status WNI
Rabu / 22-07-2026, 01:42 WIB
Jadwal Indonesia vs Kamboja di SEA V Cup 2026 Leg 2: Laga Balas Dendam
Rabu / 22-07-2026, 01:42 WIB
Pemprov Jateng Bentuk Satgas Pandawa untuk Optimalkan Aset Daerah
Rabu / 22-07-2026, 01:42 WIB
Purbaya Buka Suara soal Insentif Pajak Nol Persen di PFII hingga 50 Tahun
Rabu / 22-07-2026, 01:42 WIB







