Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus baru pencucian uang dalam kasus pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Modus tersebut berupa pembelian aset rumah menggunakan kepingan emas oleh tersangka, Kamis (4/6/2026).

>>> Hakim PN Denpasar Vonis Bule Rusia 8,5 Bulan Penjara

Praktik ini diduga sengaja dilakukan untuk menyamarkan asal-usul harta ilegal agar terhindar dari pelacakan aliran dana perbankan.

Kepanikan Picu Konversi Uang ke Emas

Kasus pemerasan ini menyeret sejumlah pejabat di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Tersangka yang diduga membeli properti dengan emas adalah Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (Itas), Juniadi Sri Priambudi (JSP).

Penyidikan KPK menunjukkan bahwa tindakan menyamarkan aset ini dipicu oleh kepanikan setelah lembaga antirasuah mulai mengusut dugaan perkara korupsi lain di kementerian tersebut.

>>> Tiga Pemain Arsenal Masuk Nominasi Pemain Terbaik PFA

"Ketika perkara RPTKA di Kemnaker ditangani oleh KPK, para pihak diduga panik dan segera menarik sejumlah uang untuk dibelikan emas," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Konversi uang tunai menjadi logam mulia ini diambil sebagai upaya mengaburkan jejak transaksi keuangan sebelum dipindahkan ke aset tidak bergerak.

"Bahkan saat pembelian rumah, pembayarannya tidak biasa. Biasanya menggunakan rupiah melalui transfer bank, tapi ini menggunakan kepingan emas," tambah Setyo.

Penyidik telah menyita aset rumah yang menjadi objek transaksi mencurigakan tersebut.

>>> Reza SM*SH Tunda Bulan Madu Demi Fokus Kerja dan Bisnis Kopi

Skandal pemerasan izin tinggal WNA ini sebelumnya juga menyeret nama Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim.