Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak ada potensi penarikan dana besar-besaran atau bank rush pada industri perbankan nasional di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas isu money rush yang beredar di media sosial akibat pelemahan nilai tukar rupiah.

>>> Kenali Tanda Balita Mogok Makan Akibat Gangguan Pencernaan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa situasi politik, keamanan, dan ekonomi Indonesia masih kondusif sehingga tidak memicu bank rush.

Ia menambahkan bahwa bank rush umumnya dipicu oleh hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

Fundamental Perbankan Kokoh

Data regulator menunjukkan rasio kecukupan modal (CAR) perbankan mencapai 23,7% pada April 2026, jauh di atas batas minimum.

Tingkat kredit bermasalah (NPL) juga terjaga aman di angka 2,17%.

>>> Vidio Siarkan Pertarungan Aman Koboi vs Sun Go Kong di Byon Madness 4

Dari sisi likuiditas, rasio pinjaman terhadap simpanan (LDR) berada pada level sehat 86,88%, sementara liquidity coverage ratio (LCR) mencapai 192,37%, jauh di atas ambang batas regulator.

Rasio Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan hanya 1,63% pada April 2026, menunjukkan risiko fluktuasi nilai tukar sangat terbatas karena berada di bawah batas maksimal 20%.

Meski demikian, Dian mengingatkan bahwa pelemahan rupiah yang berkepanjangan perlu diwaspadai karena dapat menekan kemampuan bayar debitur yang memiliki kewajiban valuta asing dan meningkatkan risiko kredit.

>>> Ditjen Pajak Periksa 32 Perusahaan Sawit Terkait Dugaan Pidana

OJK terus mengintensifkan koordinasi dengan Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Kementerian Keuangan melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.