Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia membantah kabar mengenai kewajiban bagi warga negara Indonesia yang memiliki tabungan di atas Rp3 miliar untuk membeli instrumen investasi Patriot Bond maupun Merah Putih Bond.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi yang meluas di media sosial, sebagaimana dilansir dari Investor Daily.

>>> Toyota Luncurkan New Innova Crysta 2026 di India, Harga Mulai Rp370 Jutaan

Manajemen menegaskan bahwa produk investasi itu dirancang untuk partisipasi sukarela masyarakat dalam pembiayaan pembangunan nasional.

Klarifikasi Danantara dan Menkeu

Chief Operating Officer Danantara Indonesia Dony Oskaria memastikan bahwa pemerintah tidak pernah berencana menyasar kelompok masyarakat tertentu dalam penggalangan dana investasi tersebut.

"Tidak benar informasi tersebut. Isu itu hoaks.

Tidak ada rencana pemerintah mewajibkan masyarakat Indonesia yang memiliki tabungan di atas Rp3 miliar untuk membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond," kata Dony Oskaria.

Dony menambahkan bahwa pengelolaan instrumen ini berjalan di atas prinsip keterbukaan dan tata kelola yang bersih. Pihaknya menghormati penuh independensi finansial dari setiap warga negara.

"Pemerintah dan Danantara berkomitmen menjalankan seluruh kebijakan investasi sesuai prinsip transparansi, tata kelola yang baik, serta menghormati hak masyarakat dalam mengambil keputusan investasi.

>>> Pemerintah Tetapkan Sisa Tanggal Merah Juni 2026 dan Jadwal Libur Nasional

Oleh karena itu, informasi yang menyebut adanya kewajiban pembelian bagi kelompok masyarakat tertentu tidak benar dan tidak memiliki dasar," ujar Dony.

Rumor mengenai kewajiban investasi bagi kelompok bermodal besar ini mencuat pasca-pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan oleh DPR RI.

Berdasarkan regulasi teranyar tersebut, Danantara memegang kewenangan resmi untuk menerbitkan surat utang khusus.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penerbitan obligasi negara ini bertujuan memperkuat mobilisasi modal domestik untuk menopang pertumbuhan ekonomi di tengah volatilitas global.

Alih-alih menerapkan pemaksaan berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan, pemerintah justru tengah memformulasikan skema insentif untuk menarik minat para pemilik dana.

"Nggak ada kewajiban, tetapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang. Setahu saya nggak wajib sampai sekarang.

>>> Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 386 Triliun Hingga Mei 2026

Waktu saya ikut rapat di Istana, presiden juga tidak pernah mengatakan itu wajib," kata Purbaya Yudhi Sadewa.