Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) mulai membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah.

Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam pembahasan awal adalah ketentuan pemberhentian anggota Polri yang tidak dapat menjalankan tugas selama 12 bulan.

>>> Sarwendah Minta Maaf Usai Video Ucapan Kasar Viral di Media Sosial

Pasal ini berpotensi juga diterapkan pada anggota polisi yang mengalami sakit atau kecelakaan saat menjalankan tugas dinas.

Kekhawatiran Terhadap Ketidakadilan

Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menilai aturan tersebut harus dikaji ulang agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi anggota Polri yang mengalami kecelakaan atau luka saat bertugas.

Menurut dia, negara justru harus memberikan perlindungan dan penghargaan kepada polisi yang berani dan rela mengalami luka untuk menjalankan tugas negara.

"Poin yang krusial itu ketika yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas selama satu tahun karena alasan sakit.

Persoalannya, banyak anggota kepolisian kita dalam melaksanakan tugas operasi mengalami luka, terkena peluru, atau mengalami disabilitas sehingga tidak bisa menjalankan tugas seperti biasa," kata Politikus PAN tersebut dikutip dari laman DPR, Jumat (05/06/2026).

Dia meminta pengaturan soal ancaman pemberhentian terhadap anggota polisi yang tak menjalankan tugas selama beberapa periode harus diberi penegasan khusus bagi yang mangkir atau lari dari tugas.

Sedangkan polisi yang tak bisa menjalankan tugas karena sakit atau disabilitas justru akan mendapatkan perlindungan.

"Ketika dia melaksanakan tugas negara lalu mengalami disabilitas atau gangguan kesehatan akibat tugas tersebut, tentu tidak serta-merta harus diberhentikan.

>>> Timnas Indonesia Hadapi Oman di Garuda Championship Series

Ini yang menjadi perhatian serius kami dalam pembahasan," kata dia.