Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan revisi aturan Rencana Bisnis Bank (RBB) tidak akan mencampuri keputusan bisnis perbankan.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Jumat (5/6/2026).

>>> Belanja Negara Tembus Rp1.059,3 Triliun per Mei 2026

Revisi ini bertujuan menyempurnakan ketentuan yang berlaku bagi bank umum konvensional dan syariah.

Penyempurnaan mencakup penambahan pengaturan cakupan rencana bisnis, akomodasi digitalisasi perbankan, serta penyempurnaan laporan realisasi dan pengawasan RBB.

Dian mengakui adanya perhatian khusus masyarakat terhadap aspek penyaluran kredit ke sektor tertentu, termasuk program strategis pemerintah dan UMKM.

Namun, kebijakan baru ini tidak bersifat mengikat atau wajib bagi industri perbankan.

"Bank tetap memiliki keleluasaan dalam menerapkan strategi penyaluran kredit sesuai risk appetite dan risk tolerance masing-masing," tegas Dian.

>>> Kemendikdasmen Percepat Revitalisasi Sekolah, Target 71 Ribu Satuan Pendidikan

Regulator menjamin keputusan pemberian kredit sepenuhnya menjadi kewenangan independen setiap bank.

Pihak perbankan akan tetap mempertimbangkan prospek usaha, kinerja debitur, hingga kemampuan membayar dalam menilai permohonan kredit.

Program pemerintah yang memiliki prospek bisnis baik akan diperlakukan setara dengan peluang bisnis lainnya.

Pertimbangan utama pembiayaan tetap bertumpu pada prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko karena bank mengelola dana masyarakat.

>>> Pemerintah Buka Beasiswa Garuda 2026 Gelombang II untuk Kuliah S1 Luar Negeri

Di sisi lain, OJK tetap menjalankan fungsi pengawasan implementasi kredit melalui metode tak langsung berdasarkan laporan keuangan maupun pemeriksaan langsung di lapangan.