Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewaspadai potensi lonjakan beban kewajiban valuta asing (valas) pada sektor korporasi akibat pelemahan nilai tukar rupiah.

Berdasarkan data pergerakan pasar dalam Rapat Dewan Komisioner OJK, Jumat (5/6/2026), rupiah berada di level Rp18.042 per dolar Amerika Serikat.

>>> KPK Akomodasi Ekstradisi Paulus Tannos Pascaputusan Pengadilan Singapura

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pengawasan ketat terus dilakukan terhadap berbagai jalur transmisi risiko akibat fluktuasi nilai tukar.

"OJK terus mewaspadai berbagai kanal transmisi risiko dari pergerakan nilai tukar rupiah terhadap lembaga jasa keuangan, yaitu melalui potensi peningkatan beban kewajiban valas pada korporasi," ujar Friderica dalam konferensi pers hasil RDK OJK.

Selain beban valas, risiko besar juga mengintai sektor usaha yang bergantung pada aktivitas impor.

Pelemahan rupiah berpotensi memicu lonjakan biaya bahan baku dan pengeluaran operasional, terutama jika harga komoditas energi global ikut naik.

Friderica menambahkan, tekanan terhadap sektor usaha dengan eksposur impor tinggi dapat mempengaruhi kualitas aset perbankan, khususnya penurunan kemampuan bayar debitur yang terdampak jika kondisi keuangan terus berlanjut.

>>> Pemko Medan Gandeng Gerakan Sosial KBB untuk Benahi Kawasan Belawan

Meski demikian, OJK menilai efek langsung pelemahan kurs terhadap industri perbankan domestik masih dalam batas aman.

Ketahanan perbankan ditopang oleh permodalan yang solid dan risiko nilai tukar yang terkendali.

Indikator kekuatan terlihat dari rasio kecukupan modal (CAR) industri perbankan yang mencapai 23,97% per April 2026.

Angka tersebut dinilai memadai sebagai bantalan untuk meredam risiko keuangan ke depan.

>>> Realisasi Penerimaan Pajak Tumbuh 22,1 Persen hingga Mei 2026

Kondisi aman ini juga diperkuat oleh posisi devisa neto (PDN) perbankan yang konsisten terjaga di bawah ambang batas maksimum 20% dari total modal bank.