KPK Geledah Rumah Mantan Wamen Imipas Silmy Karim
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6/2026).
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.
>>> Kisah Ibu di AS Lahirkan Bayi dengan Sindrom Goldenhar Langka
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa upaya paksa tersebut dilakukan setelah KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara ini.
"Pasca kemarin KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara ini, hari ini tim langsung melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka yaitu SK," ujar Budi Prasetyo.
Rumah yang berlokasi di Jalan Brawijaya III itu sebelumnya telah disegel penyidik dalam rangkaian operasi tangkap tangan pada 2-3 Juni 2026.
KPK meyakini penggeledahan ini akan menghasilkan bukti tambahan untuk mengungkap perkara tersebut.
Dugaan Aliran Dana Pemerasan
Penyidikan KPK mengungkap dugaan aliran dana pemerasan yang terjadi sepanjang 2022 hingga 2026.
Praktik ini diduga berlangsung sejak Direktorat Jenderal Imigrasi masih di bawah Kementerian Hukum dan HAM hingga berpindah ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
>>> IHSG Ambrol 4,20 Persen, Pengamat Sebut Ada Krisis Kepercayaan Pasar Domestik
Silmy Karim, yang pernah menjabat Dirjen Imigrasi dan kemudian Wamen Imipas, diduga menerima Rp100 juta per pekan dari hasil pemerasan terhadap WNA.
Selain Silmy, KPK menetapkan sejumlah pejabat lain sebagai tersangka, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Plt Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025 Saffar Muhammad Godam.
Total keuntungan yang diperoleh para tersangka dari praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp145,5 miliar.
Modus operandi yang diterapkan melibatkan penghambatan atau penolakan dokumen permohonan secara sengaja untuk memeras pembayaran tambahan dari pemohon izin tinggal.
Pemerasan terjadi secara sistematis di tingkat wilayah maupun pusat, mencakup perpanjangan izin, perubahan status, pembaruan domisili, hingga pengajuan dependen.
>>> Subsidi dan Kompensasi Energi Tembus Rp203,7 Triliun per Mei 2026
Tim penyidik juga mengidentifikasi penggunaan kode khusus untuk pembagian uang hasil sanksi ilegal yang rutin dibagikan setiap hari Jumat.
Update Terbaru
Veda Ega Pratama Jaga Posisi Lima Besar Moto3 Hungaria 2026
Jumat / 05-06-2026, 17:36 WIB
Sony Siap Hadirkan FlexStrike untuk Pasar Teknologi Indonesia
Jumat / 05-06-2026, 17:36 WIB
Pemerintah Kaji Ubah Skema Bagi Hasil Tambang Minerba
Jumat / 05-06-2026, 17:36 WIB
Meta Bangun Tenda Raksasa untuk Percepat Infrastruktur AI di Ohio
Jumat / 05-06-2026, 17:36 WIB
BCA Siap Bagikan Dividen Interim Rp20 per Saham pada Kuartal II 2026
Jumat / 05-06-2026, 17:36 WIB
OJK: BOPO Modal Ventura Masih di Atas 90 Persen per April 2026
Jumat / 05-06-2026, 17:32 WIB
Cara Menghitung Denda Keterlambatan Iuran BPJS Kesehatan
Jumat / 05-06-2026, 17:31 WIB
Dishub DKI Jakarta Kembali Gelar Car Free Day di Rasuna Said
Jumat / 05-06-2026, 17:28 WIB
Fresh Graduate Hadapi Pasar Kerja Tersulit Jelang Paruh Kedua 2026
Jumat / 05-06-2026, 17:28 WIB
5 Cara Mudah Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan yang Lupa atau Hilang
Jumat / 05-06-2026, 17:28 WIB
WhatsApp Kembangkan Fitur AI untuk Deteksi Otomatis Penipuan di Android
Jumat / 05-06-2026, 17:27 WIB
Pemerintah Sentralisasikan Ekspor Komoditas SDA Strategis Lewat BUMN
Jumat / 05-06-2026, 17:27 WIB
DJP Targetkan Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 20,5 Persen
Jumat / 05-06-2026, 17:26 WIB
Cara Mendapatkan Layanan Cuci Darah Gratis dengan BPJS Kesehatan
Jumat / 05-06-2026, 17:24 WIB






