Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6/2026).

Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.

>>> Kisah Ibu di AS Lahirkan Bayi dengan Sindrom Goldenhar Langka

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa upaya paksa tersebut dilakukan setelah KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara ini.

"Pasca kemarin KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara ini, hari ini tim langsung melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka yaitu SK," ujar Budi Prasetyo.

Rumah yang berlokasi di Jalan Brawijaya III itu sebelumnya telah disegel penyidik dalam rangkaian operasi tangkap tangan pada 2-3 Juni 2026.

KPK meyakini penggeledahan ini akan menghasilkan bukti tambahan untuk mengungkap perkara tersebut.

Dugaan Aliran Dana Pemerasan

Penyidikan KPK mengungkap dugaan aliran dana pemerasan yang terjadi sepanjang 2022 hingga 2026.

Praktik ini diduga berlangsung sejak Direktorat Jenderal Imigrasi masih di bawah Kementerian Hukum dan HAM hingga berpindah ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

>>> IHSG Ambrol 4,20 Persen, Pengamat Sebut Ada Krisis Kepercayaan Pasar Domestik

Silmy Karim, yang pernah menjabat Dirjen Imigrasi dan kemudian Wamen Imipas, diduga menerima Rp100 juta per pekan dari hasil pemerasan terhadap WNA.

Selain Silmy, KPK menetapkan sejumlah pejabat lain sebagai tersangka, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Plt Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025 Saffar Muhammad Godam.

Total keuntungan yang diperoleh para tersangka dari praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp145,5 miliar.

Modus operandi yang diterapkan melibatkan penghambatan atau penolakan dokumen permohonan secara sengaja untuk memeras pembayaran tambahan dari pemohon izin tinggal.

Pemerasan terjadi secara sistematis di tingkat wilayah maupun pusat, mencakup perpanjangan izin, perubahan status, pembaruan domisili, hingga pengajuan dependen.

>>> Subsidi dan Kompensasi Energi Tembus Rp203,7 Triliun per Mei 2026

Tim penyidik juga mengidentifikasi penggunaan kode khusus untuk pembagian uang hasil sanksi ilegal yang rutin dibagikan setiap hari Jumat.