Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan rasio klaim asuransi kesehatan di Indonesia masih dalam kondisi terkendali.

Hal ini disampaikan pada Jumat (5/6/2026) di tengah tantangan inflasi medis yang berpotensi menaikkan biaya layanan kesehatan.

>>> Pemerintah Jamin Stok Pupuk Nasional Aman di Tengah Krisis Global

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan rasio klaim saat ini berada di level 57,78%.

"Jadi cukup terkendali ya. Setelah di tahun-tahun sebelumnya rasio klaim cukup tinggi, sekarang di-maintain di level 57,78%," ujarnya.

Pertumbuhan positif tercatat pada premi lini usaha kesehatan di industri asuransi jiwa. Per April 2026, premi mencapai Rp 14,73 triliun, naik 7,20% secara tahunan.

Sementara itu, nilai klaim yang dibayarkan sebesar Rp 8,51 triliun.

>>> John Herdman Siapkan Timnas Indonesia Hadapi Oman dan Mozambik

Mitigasi Risiko dan Kewaspadaan

OJK meminta perusahaan asuransi tetap waspada terhadap potensi lonjakan biaya perawatan dari rumah sakit dan fasilitas medis.

Lonjakan tersebut dinilai dapat memberikan tekanan baru pada nilai klaim di masa depan.

Regulator mendorong langkah mitigasi risiko, seperti evaluasi proses underwriting, pemanfaatan analisis data klaim, pengetatan kontrol fraud, serta kerja sama dengan fasilitas kesehatan.

>>> OJK Catat Pembiayaan Pergadaian Tumbuh Capai Rp157 Triliun

"Di samping itu, perusahaan asuransi perlu menjalankan program promotif dan preventif bagi peserta," tutur Ogi Prastomiyono.