OJK Catat Investor Aset Kripto Capai 21,7 Juta Akun per April 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan jumlah investor aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia mencapai 21,7 juta akun pada April 2026.
Angka ini naik 1,57 persen secara month to date (MtD).
>>> OJK Blokir 33.836 Rekening Terindikasi Judi Online hingga Mei 2026
Kapitalisasi pasar domestik dalam ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto (AKD-AK) juga meningkat menjadi Rp23,93 triliun.
Sebelumnya, pada bulan Maret 2026, kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp23,36 triliun.
Nilai transaksi spot aset kripto pada April 2026 mencapai Rp22,98 triliun. Angka ini naik dibandingkan bulan Maret 2026 yang sebesar Rp22,34 triliun.
Secara kumulatif, total nilai transaksi spot kripto sepanjang Januari hingga April 2026 telah menembus Rp99,01 triliun.
Sementara itu, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital justru turun menjadi Rp5,10 triliun pada April 2026. Pada Maret 2026, nilai transaksi derivatif tercatat sebesar Rp5,80 triliun.
Total nilai transaksi derivatif selama Januari hingga April 2026 mencapai Rp21,47 triliun.
Kepercayaan Konsumen Terjaga
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyampaikan bahwa kepercayaan konsumen terhadap aset keuangan digital di Indonesia masih terjaga.
>>> YouTuber Maroko Dikecam Usai Unggah Konten Bangkai Anjing
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK bulan Mei 2026 pada Jumat (5/6/2026).
OJK terus mengintensifkan program literasi keuangan untuk mengimbangi lonjakan minat masyarakat. Pada Mei lalu, OJK menggelar forum edukasi digital di dua universitas di Ambon dan Solo.
Adi Budiarso menegaskan bahwa kegiatan tersebut secara strategis memperkuat literasi keuangan digital, khususnya bagi generasi muda.
Di sisi pengawasan, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada lima penyelenggara AKD-AK selama Mei 2026 karena melanggar POJK.
Sanksi tersebut terdiri dari tiga peringatan tertulis, satu penghentian sementara sebagian kegiatan usaha, dan dua denda administratif.
Adi Budiarso menambahkan bahwa upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi bertujuan agar pelaku industri selalu memperkuat tata kelola, prinsip kehati-hatian, dan kepatuhan regulasi.
>>> Disnaker Kota Tangerang Gelar Job Fair 2026 Gratis di Metropolis Town Square
Hal ini diharapkan dapat mendorong kinerja yang lebih baik dan kontribusi optimal terhadap perekonomian.
Update Terbaru
Veda Ega Pratama Peringkat Ke-26 di FP1 Moto3 Hongaria
Jumat / 05-06-2026, 17:02 WIB
Saham BBCA Anjlok ke Level Terendah Lima Tahun, IHSG Ikut Terpuruk
Jumat / 05-06-2026, 17:02 WIB
OJK Dorong Delapan Perusahaan Multifinance Penuhi Ekuitas Minimum Rp100 Miliar
Jumat / 05-06-2026, 17:01 WIB
Veda Ega Pratama Jadi Juru Kunci FP1 Moto3 Hungaria 2026
Jumat / 05-06-2026, 17:00 WIB
Florentino Perez Janjikan Dana Transfer 150 Juta Euro demi Kursi Presiden Real Madrid
Jumat / 05-06-2026, 17:00 WIB
LaLiga EA Sports Cetak Rekor Penonton Tertinggi Sepanjang Sejarah
Jumat / 05-06-2026, 16:57 WIB
LaLiga EA Sports Cetak Rekor Penonton Tertinggi Sepanjang Sejarah
Jumat / 05-06-2026, 16:57 WIB
Aprilia Unggulan di MotoGP Hungaria 2026
Jumat / 05-06-2026, 16:56 WIB
Florentino Perez Janjikan Transfer Rekor 150 Juta Euro
Jumat / 05-06-2026, 16:56 WIB
Florentino Perez Akui Performa Mbappe Belum Sesuai Ekspektasi
Jumat / 05-06-2026, 16:52 WIB
Presiden Prabowo Sahkan Protokol Perubahan Perjanjian Ekonomi dengan Jepang
Jumat / 05-06-2026, 16:52 WIB
Benfica Konfirmasi Klausul 15 Juta Euro untuk Kepulangan Mourinho ke Real Madrid
Jumat / 05-06-2026, 16:52 WIB
Florentino Perez Akui Perjalanan Mbappe di Real Madrid Belum Sesuai Harapan
Jumat / 05-06-2026, 16:48 WIB
Danantara Bantah Isu Kewajiban Pembelian Patriot Bond Pemilik Tabungan
Jumat / 05-06-2026, 16:48 WIB






