OJK Catat Investor Aset Kripto Capai 21,7 Juta Akun per April 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan jumlah investor aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia mencapai 21,7 juta akun pada April 2026.
Angka ini naik 1,57 persen secara month to date (MtD).
>>> OJK Blokir 33.836 Rekening Terindikasi Judi Online hingga Mei 2026
Kapitalisasi pasar domestik dalam ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto (AKD-AK) juga meningkat menjadi Rp23,93 triliun.
Sebelumnya, pada bulan Maret 2026, kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp23,36 triliun.
Nilai transaksi spot aset kripto pada April 2026 mencapai Rp22,98 triliun. Angka ini naik dibandingkan bulan Maret 2026 yang sebesar Rp22,34 triliun.
Secara kumulatif, total nilai transaksi spot kripto sepanjang Januari hingga April 2026 telah menembus Rp99,01 triliun.
Sementara itu, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital justru turun menjadi Rp5,10 triliun pada April 2026. Pada Maret 2026, nilai transaksi derivatif tercatat sebesar Rp5,80 triliun.
Total nilai transaksi derivatif selama Januari hingga April 2026 mencapai Rp21,47 triliun.
Kepercayaan Konsumen Terjaga
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyampaikan bahwa kepercayaan konsumen terhadap aset keuangan digital di Indonesia masih terjaga.
>>> YouTuber Maroko Dikecam Usai Unggah Konten Bangkai Anjing
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK bulan Mei 2026 pada Jumat (5/6/2026).
OJK terus mengintensifkan program literasi keuangan untuk mengimbangi lonjakan minat masyarakat. Pada Mei lalu, OJK menggelar forum edukasi digital di dua universitas di Ambon dan Solo.
Adi Budiarso menegaskan bahwa kegiatan tersebut secara strategis memperkuat literasi keuangan digital, khususnya bagi generasi muda.
Di sisi pengawasan, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada lima penyelenggara AKD-AK selama Mei 2026 karena melanggar POJK.
Sanksi tersebut terdiri dari tiga peringatan tertulis, satu penghentian sementara sebagian kegiatan usaha, dan dua denda administratif.
Adi Budiarso menambahkan bahwa upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi bertujuan agar pelaku industri selalu memperkuat tata kelola, prinsip kehati-hatian, dan kepatuhan regulasi.
>>> Disnaker Kota Tangerang Gelar Job Fair 2026 Gratis di Metropolis Town Square
Hal ini diharapkan dapat mendorong kinerja yang lebih baik dan kontribusi optimal terhadap perekonomian.
Update Terbaru
TOP 35 Acara TV dengan Rating Terpopuler Hari ini 22 Juli 2026 ada Asmara Gen Z Diposisi 7
Selasa / 21-07-2026, 17:00 WIB
Materi PAI Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka Semester 1 dan 2 Lengkap
Selasa / 21-07-2026, 16:39 WIB
Pemerintah Percepat Pembangunan 5.000 Jembatan Desa Hingga Akhir 2026
Selasa / 21-07-2026, 16:38 WIB
Istana Harap Menteri PU Perbaiki Cara Komunikasi
Selasa / 21-07-2026, 16:38 WIB
Quartararo Resmi Pindah ke Honda di MotoGP 2027
Selasa / 21-07-2026, 16:38 WIB
IHSG Ditutup Menguat 1,74 Persen ke Level 6.340
Selasa / 21-07-2026, 16:36 WIB
4 HP RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Performa Lancar untuk Multitasking
Selasa / 21-07-2026, 16:36 WIB
FIFA Selidiki Pemain Argentina Usai Kericuhan Final Piala Dunia 2026
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
LSF: Baru 46 Persen Anak Indonesia Tonton Film Sesuai Usia
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
KRAFTON India Rilis Roadmap Esports BGMI Paruh Kedua 2026
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB







