Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan perolehan premi asuransi komersial sebesar Rp116,01 triliun pada April 2026.

Angka ini menunjukkan penurunan tipis 0,36 persen secara tahunan (year on year/YoY).

>>> SpaceX Blokir Akses Dokumen IPO di China dan Hong Kong

Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers daring Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) pada Jumat (5/6/2026).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono memaparkan rincian capaian premi.

Premi asuransi jiwa tercatat tumbuh 3,28% YoY menjadi Rp62,58 triliun. Sementara itu, premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi 4,32% YoY dengan nilai Rp53,43 triliun.

Di sisi lain, nilai klaim asuransi komersial pada empat bulan pertama 2026 mencapai Rp75,76 triliun. Jumlah tersebut naik 11,12% YoY dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

>>> Jadwal Timnas Indonesia vs Oman di FIFA Matchday Juni 2026

Meskipun premi menurun dan klaim meningkat, OJK menilai struktur permodalan industri asuransi komersial masih kuat.

Risk based capital (RBC) industri asuransi jiwa tercatat 476,11%, sedangkan asuransi umum dan reasuransi 311,74%, jauh di atas ambang batas minimal 120%.

Total aset industri asuransi komersial per April 2026 tumbuh 4,65% YoY menjadi Rp984,20 triliun, dari sebelumnya Rp940,48 triliun.

OJK juga tengah melakukan penyesuaian regulasi terkait dampak implementasi PSAK 117 bagi industri perasuransian nasional.

>>> Kunjungan Wisatawan ke Kota Cirebon Turun pada April 2026

Penyesuaian ini meliputi penyusunan rencana peraturan anggota Dewan Komisioner mengenai rencana bisnis asuransi dan reasuransi, serta aturan laporan aktuaris tahunan perusahaan asuransi dan reasuransi.