Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026, Sony Sanjaya, mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Langkah ini diambil untuk membongkar kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN periode 2025-2026.

>>> Putri Kusuma Wardani Gagal ke Semifinal Indonesia Open 2026

Pengajuan tersebut disampaikan saat Sony menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus pada Kamis (04/06/2026).

Rencana pengajuan resmi akan diserahkan tim kuasa hukum ke Kejaksaan Agung pada Senin, 8 Juni 2026.

Keinginan Sony untuk bersaksi dan membantu penegak hukum sudah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Pak Sony menyatakan siap menjadi justice collaborator.

Ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan," ujar Krisna dalam siaran pers, dikutip Jumat (05/06/2026).

>>> Google Indonesia Bagikan Cara Bangun Pola Asuh Digital Sehat di Rumah

Kejaksaan Agung sejauh ini belum memberikan respons resmi terkait langkah hukum tersebut. Plh Kapuspenkum Kejagung Mochamad Jeffry dilaporkan belum membalas konfirmasi yang dikirimkan.

Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi BGN

Dalam perkara ini, kejaksaan telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka.

Selain Sony Sanjaya, terdapat Kepala BGN 2024-2026 Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN lainnya, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Lodewyk Pusung.

>>> Kementerian ESDM Targetkan PLTA Batang Toru Beroperasi Oktober 2026

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.