PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk akhirnya angkat bicara terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu komisarisnya, Silmy Karim.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/6/2026). Silmy Karim saat ini juga menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

>>> Timnas U19 Indonesia Kalahkan Timor Leste 3-0 di Piala AFF

Sikap Manajemen Telkom

SVP Corporate Secretary Telkom Indonesia, Jati Widagdo, menyatakan bahwa pihaknya bersikap netral dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

"Perseroan selalu menjunjung asas presumption of innocence dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan," ujar Jati.

Manajemen juga menegaskan bahwa penangkapan tersebut tidak ada kaitannya dengan aktivitas internal perusahaan maupun posisi Silmy Karim sebagai komisaris.

>>> Kemendikdasmen Salurkan PIP Termin Kedua hingga September 2026

"Informasi yang berkembang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas, kewenangan, maupun posisi yang bersangkutan di perseroan," jelas Jati.

Lebih lanjut, manajemen memastikan seluruh kegiatan operasional dan bisnis Telkom Indonesia tetap berjalan normal tanpa hambatan.

>>> Panduan Urutan Dzikir dan Doa Setelah Sholat Hajat

Silmy Karim menjabat sebagai Komisaris Telkom Indonesia sejak 30 Mei 2023 melalui keputusan RUPS. Sebelumnya, ia memimpin PT Krakatau Steel dan menjabat Dirjen Imigrasi Kemenkumham.