Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN Juni 2026, PPPK Paruh Waktu Juga Dapat
Sejumlah pemerintah daerah mulai memastikan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026.
Anggaran ini disalurkan untuk membantu kebutuhan pendidikan dan pengeluaran keluarga menjelang tahun ajaran baru.
>>> Iuran DPLK Konvensional Tumbuh 9,54 Persen per Maret 2026
Pembayaran dilakukan bertahap mulai Juni 2026.
Beberapa wilayah bahkan telah memproses pencairan sejak 2 Juni 2026, meskipun waktu penyaluran bergantung pada kesiapan administrasi masing-masing instansi.
Jadwal dan Kepastian bagi PPPK
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menjadwalkan penyaluran pada pekan pertama Juni 2026. Proses ini berjalan setelah setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merampungkan pengajuan pencairan dana.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini mendapatkan kejelasan mengenai hak mereka. Sejumlah pemerintah daerah menegaskan bahwa kelompok ASN ini juga berhak menerima manfaat tahunan tersebut.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menjamin seluruh ASN di wilayahnya mendapatkan tunjangan ini, baik status penuh waktu maupun paruh waktu.
Langkah serupa diambil oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo yang menyiapkan anggaran bagi seluruh ASN tanpa pengecualian.
>>> Xi Jinping Dijadwalkan Kunjungi Korea Utara Juni 2026
Kendati demikian, implementasi teknis di lapangan tetap bergantung pada kebijakan masing-masing wilayah. Sebagian pemerintah daerah dilaporkan masih menunggu petunjuk lanjutan mengenai mekanisme penganggaran dan pencairan.
Komponen Gaji ke-13
Berdasarkan regulasi resmi, tunjangan ini terdiri dari beberapa unsur penghasilan. Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tambahan penghasilan daerah.
Besaran dana yang diterima bagi pegawai PPPK akan disesuaikan dengan nilai penghasilan serta masa kerja masing-masing.
Pegawai dengan masa kerja di bawah satu tahun bakal menerima tunjangan secara proporsional sesuai durasi kerja mereka.
Langkah penyerahan dana ini menjadi bentuk apresiasi atas kinerja para abdi negara.
>>> Kemenkeu Bidik Dugaan Underinvoicing Eksportir Batu Bara
Kebijakan ini sekaligus dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat dan menstimulasi perputaran roda ekonomi di tingkat daerah.
Update Terbaru
Marquinhos Ungkap Isi Pesan Gabriel Usai Final Liga Champions 2026
Jumat / 05-06-2026, 13:08 WIB
NIM Perbankan Nasional Terus Menyusut, Industri Didorong Optimalkan Pendapatan Transaksi
Jumat / 05-06-2026, 13:08 WIB
Marquinhos Hibur Gabriel Magalhaes Usai Gagal Penalti di Final Liga Champions
Jumat / 05-06-2026, 13:07 WIB
Mengenal Merah Putih Bond, Instrumen Surat Utang Baru dari Danantara
Jumat / 05-06-2026, 13:07 WIB
TWS Rilis Lagu Penyemangat Timnas Korea Selatan di Piala Dunia 2026
Jumat / 05-06-2026, 13:07 WIB
Gerobak Jamu Godok Barokah Antapani Bandung Diserbu Pembeli, Racikan Rempah Dadakan Jadi Daya Tarik
Jumat / 05-06-2026, 13:05 WIB
Wuling Darion Sabet Tiga Penghargaan di Otomotif Award 2026
Jumat / 05-06-2026, 13:04 WIB
Jadwal Wakil Indonesia di Perempat Final Indonesia Open 2026
Jumat / 05-06-2026, 13:04 WIB
Tersangka Korupsi Badan Gizi Nasional Ajukan Justice Collaborator
Jumat / 05-06-2026, 13:02 WIB
Putri Kusuma Wardani Gagal ke Semifinal Indonesia Open 2026
Jumat / 05-06-2026, 13:02 WIB
Google Indonesia Bagikan Cara Bangun Pola Asuh Digital Sehat di Rumah
Jumat / 05-06-2026, 13:02 WIB
Putra Wali Kota Gangneung Terpilih, From20, Curi Perhatian dengan Dukungan Kampanye
Jumat / 05-06-2026, 13:00 WIB
Telkom Amankan Partner Global untuk Data Center NeutraDC Batam
Jumat / 05-06-2026, 13:00 WIB
Kementerian ESDM Targetkan PLTA Batang Toru Beroperasi Oktober 2026
Jumat / 05-06-2026, 13:00 WIB






