Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN Juni 2026, PPPK Paruh Waktu Juga Dapat
Sejumlah pemerintah daerah mulai memastikan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026.
Anggaran ini disalurkan untuk membantu kebutuhan pendidikan dan pengeluaran keluarga menjelang tahun ajaran baru.
>>> Iuran DPLK Konvensional Tumbuh 9,54 Persen per Maret 2026
Pembayaran dilakukan bertahap mulai Juni 2026.
Beberapa wilayah bahkan telah memproses pencairan sejak 2 Juni 2026, meskipun waktu penyaluran bergantung pada kesiapan administrasi masing-masing instansi.
Jadwal dan Kepastian bagi PPPK
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menjadwalkan penyaluran pada pekan pertama Juni 2026. Proses ini berjalan setelah setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merampungkan pengajuan pencairan dana.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini mendapatkan kejelasan mengenai hak mereka. Sejumlah pemerintah daerah menegaskan bahwa kelompok ASN ini juga berhak menerima manfaat tahunan tersebut.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menjamin seluruh ASN di wilayahnya mendapatkan tunjangan ini, baik status penuh waktu maupun paruh waktu.
Langkah serupa diambil oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo yang menyiapkan anggaran bagi seluruh ASN tanpa pengecualian.
>>> Xi Jinping Dijadwalkan Kunjungi Korea Utara Juni 2026
Kendati demikian, implementasi teknis di lapangan tetap bergantung pada kebijakan masing-masing wilayah. Sebagian pemerintah daerah dilaporkan masih menunggu petunjuk lanjutan mengenai mekanisme penganggaran dan pencairan.
Komponen Gaji ke-13
Berdasarkan regulasi resmi, tunjangan ini terdiri dari beberapa unsur penghasilan. Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tambahan penghasilan daerah.
Besaran dana yang diterima bagi pegawai PPPK akan disesuaikan dengan nilai penghasilan serta masa kerja masing-masing.
Pegawai dengan masa kerja di bawah satu tahun bakal menerima tunjangan secara proporsional sesuai durasi kerja mereka.
Langkah penyerahan dana ini menjadi bentuk apresiasi atas kinerja para abdi negara.
>>> Kemenkeu Bidik Dugaan Underinvoicing Eksportir Batu Bara
Kebijakan ini sekaligus dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat dan menstimulasi perputaran roda ekonomi di tingkat daerah.
Update Terbaru
Cyberpunk 2077: Jadi Korporat Jahat yang Impian, Meski Harus Berpikir Keras soal Egois
Rabu / 22-07-2026, 06:45 WIB
Steve McBee Sr Tunjuk Mantan Istri sebagai Presiden Interim McBee Farms
Rabu / 22-07-2026, 06:44 WIB
Badai Parah Landa AS Timur Sebelum Cuaca Lebih Sejuk
Rabu / 22-07-2026, 06:44 WIB
Mutsumi Aoki Luncurkan Manga Baru Seinaru Hime no Kakushigoto
Rabu / 22-07-2026, 06:43 WIB
WNBA Umumkan Peserta Kontes Tiga Angka All-Star Weekend
Rabu / 22-07-2026, 06:43 WIB
Warren Buffett Peringatkan Risiko Pasar Saham Meningkat Akibat Valuasi Tinggi
Rabu / 22-07-2026, 06:42 WIB
Savannah Guthrie Kembali ke Today Sebelum Syuting Wordle
Rabu / 22-07-2026, 06:42 WIB
Star Wars: The Mandalorian and Grogu Kini Tersedia di Platform Digital
Rabu / 22-07-2026, 06:42 WIB
Nespresso dan Blue Bottle Coffee Luncurkan NOLA STYLE BLEND, Iced Coffee Premium dengan Cita Rasa Chicory
Rabu / 22-07-2026, 06:42 WIB
10 Rekomendasi HP dengan AI On-Device Terbaik 2026, Bisa Jalan Tanpa Internet
Rabu / 22-07-2026, 06:42 WIB
Rasio Staking Ethereum Tembus 33,9%, 40,7 Juta ETH Terkunci
Rabu / 22-07-2026, 06:39 WIB
Hukuman Larry Millete, Pembunuh Istri yang Hilang, Akan Dibacakan September
Rabu / 22-07-2026, 06:39 WIB
Polisi Kumpulkan Lebih dari 100 Senjata Api di Acara Encinitas
Rabu / 22-07-2026, 06:39 WIB
Nuanu Luncurkan Sutala Market, Target Masuk 5 Besar Destinasi Gastronomi Asia Tenggara
Rabu / 22-07-2026, 06:35 WIB







