Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penerimaan iuran Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) konvensional tumbuh 9,54 persen secara tahunan per Maret 2026.

Total iuran mencapai Rp 6,43 triliun, didorong oleh bertambahnya mitra korporasi baru dan meningkatnya kesadaran pekerja untuk menyiapkan dana pensiun.

>>> Xi Jinping Dijadwalkan Kunjungi Korea Utara Juni 2026

Secara gabungan, statistik OJK menunjukkan total iuran dana pensiun konvensional melonjak 9,82 persen year on year dari Rp 8,35 triliun pada Maret 2025 menjadi Rp 9,17 triliun pada Maret 2026.

Faktor Pendorong dan Tantangan

Ketua Umum Asosiasi DPLK Tondy Suradiredja menjelaskan bahwa penambahan jumlah peserta individu turut menyokong tren positif industri ini.

"Tren kenaikan tersebut juga dipengaruhi oleh penyesuaian nilai iuran rutin, seiring kenaikan gaji berkala karyawan," katanya kepada Kontan, Jumat (5/6/2026).

>>> Kemenkeu Bidik Dugaan Underinvoicing Eksportir Batu Bara

Pihak asosiasi mengingatkan bahwa pelaku industri harus tetap waspada terhadap tantangan ekonomi makro yang sedang terjadi.

Tondy menambahkan bahwa gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta ketidakpastian situasi ekonomi berpotensi menahan laju akumulasi dana dari sektor formal.

Langkah antisipasi dilakukan dengan mengalihkan fokus perluasan kepesertaan ke sektor mandiri, wiraswasta, dan pekerja informal yang pasarnya masih sangat luas.

>>> PT BSA Logistics Indonesia Tbk Raup Laba Bersih Rp45,3 Miliar, Naik 342 Persen

"Dengan demikian, segmen itu dapat menjadi mesin pertumbuhan baru bagi penerimaan iuran di tengah situasi ekonomi yang dinamis," kata Tondy.