PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) resmi mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memasukkan hasil penerbitan instrumen Additional Tier 1 (AT-1) senilai US$700 juta sebagai modal inti tambahan.

Persetujuan ini memperkuat struktur permodalan BNI sekaligus menjadi amunisi baru bagi ekspansi bisnis perusahaan ke depan.

>>> Rating TV per Jumat, 5 Juni 2026 Dikuasai Drama, Istiqomah Cinta Pimpin Daftar Penonton

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), BNI menyampaikan bahwa OJK telah menyetujui pencatatan realisasi penerbitan BNI Additional Tier 1 Perpetual Non-Cumulative Capital Securities 2026 sebesar US$700 juta sebagai komponen modal inti tambahan atau Additional Tier-1.

Dengan persetujuan tersebut, dana hasil penerbitan surat utang perpetual AT-1 itu resmi diperhitungkan sebagai komponen modal inti tambahan BNI pada posisi akhir Mei 2026.

Manajemen BNI menyebut dana hasil penerbitan instrumen tersebut akan digunakan untuk memperkuat struktur dan rasio permodalan perusahaan sekaligus mendukung ekspansi kegiatan usaha.

"Dana hasil penerbitan digunakan untuk memperkuat struktur dan rasio permodalan perusahaan, serta mendukung ekspansi kegiatan usaha perusahaan," tulis manajemen BNI.

>>> Alasan Indonesia Belum Raih Labbaytum Award 2026 Terungkap

Penerbitan instrumen AT-1 tersebut dilakukan di luar wilayah Indonesia dan tidak ditawarkan kepada investor domestik.

Surat utang perpetual tersebut telah dicatatkan di Singapore Exchange (SGX) dan tidak tercatat di Bursa Efek Indonesia.

BNI menjelaskan penerbitan instrumen tersebut telah sesuai ketentuan POJK mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum, yang mengatur bahwa instrumen modal inti tambahan baru dapat diperhitungkan sebagai modal setelah memperoleh persetujuan OJK.

Rencana penerbitan instrumen Additional Tier 1 tersebut sebelumnya telah diumumkan perusahaan pada April 2026, termasuk proses investor call, bookbuilding, pricing, hingga settlement.

>>> Saham BBCA dan BBRI Anjlok ke Level Terendah Lima Tahun

Adapun nilai penerbitan instrumen AT-1 tersebut tercatat kurang dari 20% ekuitas perusahaan berdasarkan laporan keuangan audited per 31 Desember 2025, sehingga tidak termasuk kategori transaksi material sesuai ketentuan OJK.