Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih berlangsung di enam provinsi pada tahun 2026. Setiap daerah memberikan bentuk insentif yang berbeda-beda.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pembebasan sanksi administratif secara otomatis melalui sistem pajak daerah. Kebijakan ini berlaku untuk PKB dan BBNKB mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

>>> Tujuh Emiten Bayar Dividen pada 5 Juni 2026, BRIS dan ISAT Paling Besar

Jawa Tengah memberikan insentif berupa pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen. Selain itu, ada pengurangan sanksi administrasi serta pengurangan tunggakan pokok pajak beserta dendanya.

Program ini berlaku hingga Desember 2026.

Lampung menggelar program dari 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Keringanan yang diberikan meliputi bayar pajak tahun berjalan dan sebagian pokok tunggakan tahun pertama, pembebasan denda dan pajak progresif, serta diskon balik nama.

>>> Prabowo Subianto Pantau Program Prioritas BPI Danantara

Kalimantan Tengah memberikan pembebasan denda pajak kendaraan, diskon pembayaran sebelum jatuh tempo, dan potongan pembayaran pajak. Program berlangsung mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026.

Bengkulu menggelar pemutihan sejak 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Wajib pajak hanya perlu membayar untuk satu tahun berjalan karena denda dan tunggakan dihapuskan.

Bali memberikan keringanan berupa pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.

Ada tambahan pengurangan bagi yang tidak memiliki tunggakan.

>>> Harga Emas Dunia Turun Menuju Kerugian Mingguan Akibat Ketegangan Geopolitik

Program pemutihan ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak dengan biaya lebih ringan. Selain itu, program ini membantu menghindari akumulasi tunggakan di kemudian hari.