Kekhawatiran Terkait Kemasan Polos

Taruna mengatakan sejauh ini belum menemukan bukti keterkaitan plain packaging dengan potensi peningkatan rokok ilegal. Kekhawatiran maraknya rokok ilegal akibat pemberlakuan kemasan polos diutarakan berbagai pemangku kepentingan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penindakan rokok ilegal hingga April 2026 sudah mencapai 5.451 kali, naik 23,3 persen year on year.

Jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai 684 juta batang, naik 125,8 persen.

Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) menyatakan ketentuan kemasan polos berpotensi memicu maraknya rokok ilegal.

APKLI menilai standardisasi kemasan polos menyulitkan pedagang membedakan produk legal dan ilegal, serta berdampak pada jutaan pelaku usaha kecil.

APKLI juga menyayangkan Kementerian Kesehatan yang tidak melibatkan pedagang dalam pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan.

Ketua Umum APKLI Ali Mahsun mempertanyakan tidak dilibatkannya perwakilan pedagang kecil dalam konsultasi publik pada 25 Mei 2026.

“Para pedagang sangat dirugikan ketika tidak ada pembeda produk. Memaksakan kemasan rokok polos akan membuat penjualan rokok legal tergerus dengan membeludaknya rokok ilegal,” ujar Ali.

Menurut APKLI, dampak kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan pedagang besar, tetapi juga jutaan pelaku usaha mikro seperti pedagang kaki lima, pemilik warung kelontong, pedagang asongan, dan UMKM.

>>> Jetour Siapkan Kejutan Mobil PHEV Baru di Indonesia Tahun Ini

Penjualan rokok menyumbang lebih dari 50 persen dari total omzet pada banyak warung kelontong.