Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan sebagian besar pedagang ritel tidak mengetahui ciri-ciri rokok ilegal.

Kesimpulan itu didapat dari hasil pengawasan peredaran rokok ilegal di sejumlah daerah di Indonesia.

>>> Harga Emas Antam 5 Juni 2026 Bervariasi, Buyback Tetap Rp2.609.000

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan petugasnya kerap menemukan produk yang terindikasi rokok ilegal saat pengawasan di lapangan.

Ia menekankan perlunya sosialisasi dan edukasi agar pedagang hanya menjual produk legal.

“Petugas pengawas BPOM seringkali menemukan rokok ilegal di tingkat pengecer atau ritel saat menjalankan fungsi pengawasan terhadap pencantuman peringatan kesehatan bergambar dan informasi pada label produk,” ujar Ikrar di Jakarta.

Bentuk Pelanggaran Cukai yang Ditemukan

Beberapa bentuk pelanggaran terkait cukai yang ditemukan antara lain produk tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu atau bekas, serta salah peruntukan.

Misalnya, pita cukai untuk sigaret kretek tangan ditempelkan pada produk sigaret kretek mesin.

Ada juga temuan salah personalisasi, di mana nama industri pada pita cukai tidak sesuai dengan yang tercantum di kemasan.

Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian jumlah isi batang antara informasi pada kemasan dengan pita cukai.

Contoh kasus terjadi di Padang dan Serang, Banten. Di Padang, ditemukan rokok yang mencantumkan peringatan kesehatan bergambar namun menggunakan pita cukai palsu atau bekas.

Di Serang, ditemukan rokok yang menggunakan pita cukai sigaret kretek tangan untuk produk sigaret kretek mesin, serta ketidaksesuaian nama industri.

Atas temuan ini, BPOM melaporkan dan memberikan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai sebagai pihak berwenang.

>>> Promo JSM Superindo 5-7 Juni 2026: Diskon Minyak Goreng dan Kebutuhan Pokok