Herawati, asisten rumah tangga yang melaporkan Rien Wartia Trigina alias Erin atas dugaan penganiayaan ringan, menyatakan kesediaannya untuk berdamai.

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

>>> Timnas Indonesia Targetkan Akhiri Rekor Buruk 38 Tahun Lawan Oman

Herawati kini didampingi kuasa hukum baru, Deolipa Yumara, untuk menyelesaikan konflik dengan mantan majikannya tersebut.

Meski telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan, Herawati mengaku tetap membuka hati untuk memaafkan Erin.

Namun, ia meminta agar Erin mengembalikan hak-haknya sebagai pekerja dan menunjukkan itikad baik secara kekeluargaan.

Sejumlah aset pribadi Herawati, seperti handphone, pakaian, dan dompet, dikabarkan belum dikembalikan sejak ia keluar dari rumah Erin pada April lalu.

"Ya sebenarnya sih bersedia memaafkan, yang penting kan ada iktikad baiknya dari pihak sana, terus ya dikembalikan lah hak-hak saya gitu," kata Herawati.

Ia juga meminta gaji yang belum dibayarkan selama 28 hari.

Herawati berharap Erin bersikap kooperatif agar masalah tidak berlanjut ke pengadilan.

>>> Dreame Gandeng Cristiano Ronaldo, Luncurkan Tiga Produk Smart Home

"Saya mintanya ya haknya saya, kayak handphone, gaji yang 28 hari gitu, sama baju saya, dompet saya kan masih ada di sana semua," tegasnya.

Selain itu, Herawati menginginkan permohonan maaf secara langsung dari Erin dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Anggota tim kuasa hukum Herawati, Natalius Bangun, menambahkan bahwa kesepakatan damai harus mencakup penyelesaian hukum menyeluruh.

Termasuk kompensasi kerugian dan pencabutan laporan polisi dari kedua belah pihak, karena Erin juga melaporkan balik Herawati atas dugaan pencemaran nama baik.

"Bilamana kemudian perdamaian yang dimaksud dapat disepakati dapat terjadi, ya salah satunya tentu saling cabut laporan masing-masing, saling memaafkan, kemudian apa yang menjadi hak klien kami diberikan," jelas Natalius.

Sementara itu, Deolipa Yumara menilai kasus ini merupakan dinamika hubungan kerja antara majikan dan buruh yang dipicu kesalahpahaman.

Menurutnya, perkara ini seharusnya bisa diselesaikan tanpa kekerasan.

>>> AS Hormati Batas Tarif Dagang dengan Uni Eropa dan Jepang

Pihak Herawati menjadwalkan kunjungan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada pekan depan untuk menjajaki mediasi lebih lanjut dengan Erin.