Syarat eks asisten rumah tangga (ART) Erin Taulany untuk berdamai melalui restorative justice akhirnya diungkap. Meski kasus dugaan penganiayaan sudah naik ke penyidikan, peluang damai masih terbuka.

Kuasa hukum pelapor, Deolipa Yumara, menyatakan kliennya Hera tidak menutup pintu damai. Namun, proses itu hanya bisa terjadi jika kedua pihak saling memaafkan.

>>> Celine Evangelista Ajari Putrinya Salat, Warganet Soroti Status Mualaf Sang Anak

"Kalau cuma Hera menyatakan maaf-memaafkan, tanpa dari pihak Bu Erin juga maaf-memaafkan, tentunya perkara jalan terus," kata Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (30/6).

Menurut Deolipa, syarat utama damai adalah itikad baik saling memaafkan, bukan soal administratif. Masalah teknis seperti handphone yang disita dan gaji yang belum dibayar merupakan persoalan terpisah.

Hingga kini belum ada komunikasi atau pertemuan antara pihak Hera dan Erin. Deolipa mengatakan proses damai kemungkinan difasilitasi penyidik jika salah satu pihak menunjukkan keinginan.

>>> Backrooms Rilis Versi Extended, Tambahan 15 Menit Footage

Tim kuasa hukum Hera siap jika perkara berlanjut ke persidangan. "Selalu ada peluang RJ.

Tapi kalau enggak RJ pun nggak apa-apa, perkara jalan terus," tegas Deolipa.

Kasus bermula pada awal Mei 2026 saat Hera melaporkan Erin atas dugaan penganiayaan. Hera mengaku mengalami kekerasan fisik seperti dicakar, dicekik, ditendang, dan ditodong pisau.

>>> Supergirl Gagal di Box Office, Warner Bros. Terancam Rugi Rp2,1 Triliun

Perkara kini dalam tahap penyidikan.