Roy Suryo dan Dokter Tifa Tolak Tawaran Jaksa soal Restorative Justice
Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa mengaku ditawari 'jalan mulus' oleh jaksa saat proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Kuasa hukum keduanya, Gafur Sangadji, mengungkapkan bahwa jaksa penuntut umum menawarkan penyelesaian melalui restorative justice (RJ) dan plea bargaining atau pengakuan bersalah.
>>> Roy Suryo Bebas dari Penahanan, Tetap Pertanyakan Ijazah Jokowi
"Ada tawaran untuk plea bargaining atau pengakuan bersalah dari kedua tersangka," kata Gafur, Selasa (23/6).
Dalam praktik hukum, pengakuan bersalah dan perdamaian dapat menjadi pertimbangan meringankan hukuman. Namun, Roy Suryo dan Dokter Tifa menolak seluruh tawaran tersebut.
Mereka merasa tidak melakukan tindak pidana karena hanya meneliti objek ijazah yang menjadi polemik di publik dan belum pernah diputus melalui peradilan.
"Mereka merasa tidak pernah bersalah dalam peristiwa pidana ini, karena yang dilakukan adalah meneliti objek ijazah yang diragukan," tegas Gafur.
>>> Tingkat Promosi Teknis Sersan AU AS Tertinggi dalam 5 Tahun
Kasus ini telah memasuki tahap penuntutan setelah Polda Metro Jaya melimpahkan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejari Jakarta Selatan.
Keduanya ditangkap pada Jumat (19/6/2026) sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penangkapan dilakukan untuk memastikan kehadiran kedua tersangka dalam proses pelimpahan perkara.
>>> Prabowo Panggil Direksi PLN Bahas Pemadaman Listrik di Jawa
Kini, Roy Suryo dan Dokter Tifa bersiap menghadapi persidangan dengan tetap mempertahankan sikap tidak bersalah dan menolak opsi penyelesaian di luar pengadilan.
Update Terbaru
IHSG Hijau 5.690 Siang Ini, 362 Saham Menguat
Rabu / 01-07-2026, 12:49 WIB
ASN Malaysia Bisa WFH 2 Hari Mulai 1 Agustus
Rabu / 01-07-2026, 12:49 WIB
Update Harga HP Redmi, POCO, dan Xiaomi Juli 2026, Mulai Rp1 Jutaan
Rabu / 01-07-2026, 12:49 WIB
Sering Sakit Kepala Sebelah? Ini 4 Tips Agar Migrain Tak Kambuh
Rabu / 01-07-2026, 12:49 WIB
Direktur Pegadaian Ajak Generasi Muda Kuasai Literasi Keuangan dan Investasi
Rabu / 01-07-2026, 12:49 WIB
Taylor Swift dan Travis Kelce Minta Tamu Tandatangani NDA
Rabu / 01-07-2026, 12:49 WIB
Tiket Konser ENHYPEN di JIS Dijual Mulai 7 Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 12:49 WIB
Google Luncurkan Nano Banana 2 Lite dan Perluas Akses Gemini Omni Flash untuk Developer
Rabu / 01-07-2026, 12:46 WIB
8 Rekomendasi Tas Sekolah Anak Laki-Laki Branded, Awet dan Ergonomis
Rabu / 01-07-2026, 12:46 WIB
Happy Salma Menangis Dengar Vonis 10 Tahun untuk Nadiem Makarim
Rabu / 01-07-2026, 12:46 WIB
Sekilas Mirip, Ini Perbedaan Sepeda Hybrid vs Gravel yang Perlu Diketahui Sebelum Beli
Rabu / 01-07-2026, 12:46 WIB
Changan Akui Belum Pikirkan Perakitan Lokal di Indonesia
Rabu / 01-07-2026, 12:46 WIB
Cara Cek Hasil Kelulusan UM-PTKIN 2026, Pengumuman Resmi Dirilis
Rabu / 01-07-2026, 12:46 WIB
Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026: Simulasi Potongan PPh dan Cara Menghitungnya
Rabu / 01-07-2026, 12:45 WIB






