Perwakilan Dagang Amerika Serikat, Jamieson Greer, menyatakan bahwa Washington akan menghormati batasan tarif yang telah disepakati dalam perjanjian dagang dengan Uni Eropa dan Jepang.

Pernyataan itu disampaikan di sela-sela pertemuan tingkat menteri OECD di Paris pada Kamis (4/6).

>>> Pemerintah Bahas Peluang Said Iqbal Masuk Kabinet Urus Buruh

Berdasarkan kesepakatan sebelumnya, Amerika Serikat membatasi tarif atas sebagian besar impor dari Uni Eropa dan Jepang hingga maksimal 15 persen.

Namun, kebijakan baru terkait praktik kerja paksa memicu penetapan tarif terhadap 60 negara yang dianggap gagal membatasi barang dari sektor tersebut.

Uni Eropa terkena tarif 10 persen dan Jepang dikenakan 12,5 persen, sementara penyelidikan Pasal 301 berpotensi membuat total tarif melampaui batas 15 persen.

"Kami memahami bahwa kesepakatan tetaplah kesepakatan," ujar Greer kepada wartawan di Paris.

Penerapan kebijakan tarif terkait kerja paksa tersebut dinilai Greer memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia menegaskan bahwa kesepakatan dengan Uni Eropa mengakui hak AS untuk mengenakan tarif hingga tingkat tertentu melalui kewenangan Presiden AS Donald Trump berdasarkan Pasal 301.

>>> Patrick Kluivert Cari Komposisi Baru Usai Jay Idzes Absen Akibat Cedera

Menanggapi kebijakan tersebut, Komisaris Perdagangan Uni Eropa Maros Sefcovic mengonfirmasi adanya kesepahaman bersama mengenai kepatuhan terhadap kesepakatan yang telah dibuat.

Bagi pihak Eropa, ketentuan di Turnberry termasuk tarif menyeluruh 15 persen harus tetap berlaku.

Sefcovic mengatakan negara-negara Uni Eropa terkejut ketika menjadi sasaran tarif terkait kerja paksa, mengingat tingginya standar ketenagakerjaan yang diterapkan di kawasan tersebut.

Meski demikian, ia memperkirakan Parlemen Eropa akan menyetujui kesepakatan Turnberry yang dicapai dengan pemerintahan Trump.

Sefcovic menambahkan bahwa Uni Eropa kini tengah menyiapkan regulasi internal untuk mengantisipasi isu ketenagakerjaan tersebut.

>>> Pemerintah Bantah Rencana Ganti Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Blok Eropa berencana melarang seluruh produk yang melibatkan kerja paksa di wilayah mereka mulai Desember 2027, baik produk domestik maupun dari negara ketiga.