Pemerintah membuka peluang bagi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, untuk bergabung dalam kabinet. Rencana ini bertujuan menangani isu ketenagakerjaan di Tanah Air.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi pembahasan tersebut. "Sedang kita diskusikan," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

>>> Patrick Kluivert Cari Komposisi Baru Usai Jay Idzes Absen Akibat Cedera

Pertimbangan posisi baru untuk Said Iqbal didasarkan pada rekam jejak dan fokus perjuangannya yang konsisten terhadap hak-hak pekerja.

"Kemungkinan berkaitan dengan perjuangan beliau selama ini, dengan buruh, tenaga kerja," jelas Prasetyo.

Meski demikian, Prasetyo Hadi belum memaparkan secara rinci nama jabatan spesifik maupun jadwal pelantikan resmi. Proses pengkajian masih berlangsung di internal istana.

>>> Pemerintah Bantah Rencana Ganti Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Satgas PHK dan Kesejahteraan Buruh

Langkah ini berjalan beriringan dengan kebijakan pemerintah yang sebelumnya merilis Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Peningkatan Kesejahteraan Buruh.

Satgas tersebut dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 pada momen May Day 2026.

>>> Prabowo Lantik Tiga Pimpinan Baru Badan Gizi Nasional Pekan Depan

Struktur kerja dan fungsi mendalam dari Satgas PHK belum dipublikasikan secara detail. Namun, operasionalnya dipastikan akan melibatkan perwakilan serikat pekerja untuk mempercepat alur informasi.