Pemerintah Amerika Serikat menegaskan komitmen untuk tetap mematuhi batasan tarif yang disepakati dalam perjanjian dagang dengan Uni Eropa dan Jepang.

Pernyataan ini disampaikan pada Kamis (4/6/2026) di Paris, di tengah persiapan Washington menerapkan tarif tambahan terkait isu kerja paksa dan kelebihan kapasitas produksi.

>>> Telkom Luncurkan AIcosystem untuk Percepat Transformasi Digital Nasional

Acuan utama kebijakan tarif Washington dipastikan tetap merujuk pada kesepakatan yang telah ditandatangani bersama para mitra dagang.

Batas maksimal tarif impor untuk sebagian besar produk dari Uni Eropa dan Jepang sebelumnya telah ditetapkan sebesar 15 persen.

Pernyataan USTR

Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) Jamieson Greer menyampaikan kepastian tersebut di sela-sela pertemuan tingkat menteri OECD.

"Kami memahami bahwa kesepakatan tetaplah kesepakatan," kata Greer.

Pengumuman paket tarif baru sebelumnya telah dikeluarkan oleh kantor USTR pada Selasa lalu terhadap sejumlah ekonomi yang dinilai belum optimal menekan perdagangan barang hasil kerja paksa.

Ketentuan tersebut membebankan tarif sebesar 10 persen untuk Uni Eropa dan 12,5 persen bagi Jepang.

>>> Harga Emas Naik 4 Juni 2026 Dipicu Harapan Gencatan Senjata Timur Tengah

Selain kebijakan tersebut, penyelidikan berdasarkan Pasal 301 juga sedang berjalan untuk memeriksa kelebihan kapasitas manufaktur di beberapa negara.

Hasil dari investigasi ini berpotensi memicu pengenaan tarif tambahan oleh Washington terhadap komoditas impor.

Kendati demikian, penyesuaian tarif tertentu diklaim Greer sebenarnya telah diakomodasi dalam ketentuan perjanjian dagang dengan Uni Eropa.

Kewenangan hukum bagi Presiden Donald Trump untuk mengambil langkah perdagangan tambahan jika diperlukan juga telah tersedia melalui investigasi Pasal 301 tersebut.

Keputusan ini menjadi indikasi upaya Washington menyelaraskan komitmen internasional dengan agenda perlindungan industri domestik.

>>> Pemerintah Usul Subsidi dan Kompensasi Listrik Rp274 Triliun di RAPBN 2027

Kepastian sikap AS ini diharapkan mampu meredakan kekhawatiran sektor usaha terhadap risiko eskalasi perang dagang.