Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah meresmikan regulasi pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis melalui pengesahan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan pada Kamis, 4 Juni 2026, di Jakarta.

Langkah ini diambil untuk memacu pertumbuhan industri strategis domestik sekaligus mendongkrak posisi tawar perdagangan mineral Indonesia di kancah internasional.

>>> PT Brantas Abipraya Gelar Townhall Meeting untuk Perkuat Budaya Komunikasi

Penugasan baru diberikan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperketat pengawasan bursa tersebut.

Mengurangi Ketergantungan pada Bursa Luar Negeri

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa inisiatif ini muncul karena mayoritas transaksi komoditas tambang Indonesia masih bergantung pada indeks harga bursa luar negeri.

Padahal, Indonesia menyandang status sebagai salah satu produsen utama mineral global.

Purbaya meluruskan persepsi publik dengan menyatakan bahwa bursa komoditas baru ini memiliki fungsi yang berbeda secara fundamental dengan entitas pengelola ekspor satu pintu yang sudah ada.

"Beda, DSI ya DSI. Ini ada pasar mineral, ada bursa mineral.

Misalnya banyak produk mineral kita yang bursanya di Singapura atau di luar negeri padahal kita produsen utama," ujar Purbaya.

Kehadiran pusat perdagangan ini diproyeksikan mampu mengukuhkan kedaulatan Indonesia dalam penentuan harga mineral dunia dan meningkatkan nilai tambah sektor pertambangan.

>>> Harga Emas Dunia Naik ke US$ 4.505 Per Ons Troi pada 4 Juni 2026

Hingga saat ini, linimasa operasional resmi bursa masih dipersiapkan secara intensif. "Secepatnya," ujar Purbaya ketika dikonfirmasi mengenai kepastian waktu peluncuran bursa pada tahun ini.

Kementerian Keuangan menargetkan penguatan ekosistem hilirisasi serta transparansi perdagangan komoditas lewat kebijakan ini.