Di sisi lain, parlemen memastikan kesiapan infrastruktur pengawasan untuk mendukung penuh perluasan wewenang baru lembaga keuangan terkait.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohammad Hekal memaparkan bahwa amendemen regulasi ini turut memperluas payung pengawasan tata kelola pasar keuangan masa depan di tanah air.

"Penambahan tugas OJK untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis," kata Hekal.

Penambahan wewenang legislatif tersebut bakal diikuti dengan restrukturisasi internal pada susunan komisioner pengawas.

>>> PB AI Siap Gelar Kejuaraan Asia Renang Perairan Terbuka 2026 di Bali

Pemerintah berharap penyesuaian ini dapat mengoptimalkan fungsi kontrol dan menjadikan Indonesia sebagai acuan harga komoditas strategis global.