Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serempak di seluruh Indonesia pada 8 hingga 21 Juni 2026.

Dalam operasi ini, porsi tilang manual ditingkatkan sebesar 30 persen.

>>> Kia Sportage Hybrid Mulai Diproduksi di Pabrik Hyundai Georgia yang Semula Khusus EV

Meski demikian, penegakan hukum tetap mengandalkan sistem ETLE sebesar 60 persen, dan 10 persen sisanya berupa teguran simpatik.

Kebijakan ini dikeluarkan untuk menjangkau pelanggaran yang belum terdeteksi oleh kamera elektronik.

Sasaran Tilang Manual

Petugas di lapangan akan memfokuskan tindakan langsung pada pengemudi yang memodifikasi pelat nomor, berkendara tanpa pelat nomor, serta melawan arus lalu lintas.

Ketiga jenis pelanggaran ini dinilai sulit ditangkap oleh ETLE.

>>> Adu Irit Yamaha FreeGo 125 vs Indomobil Emotor Sprinto: Bensin vs Listrik

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa penegakan non-ETLE ditujukan untuk mengakomodasi wilayah yang belum memiliki perangkat ETLE.

"Sehingga pelaksanaan Operasi Patuh 2026 tetap dapat berjalan secara menyeluruh di seluruh Indonesia," jelasnya.

Selain itu, Korlantas Polri memberikan kewenangan kepada jajaran daerah untuk menyesuaikan prioritas penindakan berdasarkan analisis data kecelakaan dan pelanggaran setempat.

>>> Harga Mobil Diesel Juni 2026: Fortuner, Pajero Sport, GWM, Isuzu

Hal ini memungkinkan operasi lebih responsif terhadap kondisi lalu lintas masing-masing wilayah.