Sektor pertambangan Indonesia menghadapi tekanan besar akibat pemangkasan kuota produksi mineral dan batu bara (minerba) pada tahun 2026.

Kebijakan yang tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ini memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai perusahaan.

>>> Aturan Baru PPh Final UMKM 2026: Modus Pecah Usaha Resmi Dilarang Pemerintah

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mengonfirmasi bahwa pengurangan operasional berdampak langsung pada tenaga kerja.

Sektor nikel dan batu bara menjadi lini bisnis yang paling terdampak oleh kebijakan efisiensi produksi tersebut.

Dampak Pemangkasan Produksi Terhadap Karyawan

Ketua Dewan Penasehat Perhapi, Rizal Kasli, menyatakan bahwa fenomena PHK sudah mulai terjadi secara riil di lapangan.

Pihaknya masih melakukan pendataan lebih mendalam untuk mengetahui angka pasti pekerja yang terdampak.

Rizal menekankan pentingnya penelitian langsung ke perusahaan-perusahaan tambang yang terdampak masalah RKAB ini. Langkah tersebut diperlukan untuk memahami skala dampak sosial dan ekonomi dari pengurangan kuota produksi nasional.

Potensi risiko pengangguran dan operasional di sektor jasa tambang meliputi:

  • Potensi PHK mencapai minimal 50.000 tenaga kerja di sektor industri jasa pertambangan.
  • Sekitar 10.000 hingga 20.000 unit alat berat terancam berhenti beroperasi atau mangkrak.
  • Penurunan drastis volume produksi batu bara dan nikel di tingkat nasional.
  • Efek domino pada perusahaan kontraktor jasa tambang besar maupun kecil.

Estimasi tersebut didasarkan pada perbandingan kapasitas produksi perusahaan jasa tambang besar.

>>> Rupiah Bergejolak, Ini 5 Aset Aman Paling Dicari Investor di Tahun 2026

Jika kuota produksi nasional turun signifikan, maka kebutuhan sumber daya manusia dan alat berat otomatis akan berkurang tajam.

Proyeksi Pengurangan Target Produksi Pemerintah

Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi, Ardhi Ishak Koesen, memberikan ilustrasi dampak pemangkasan melalui kapasitas produksi perusahaan besar.