Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyarankan pemerintah tetap bersikap selektif dalam menyetujui revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 untuk komoditas batu bara.

Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono mengatakan langkah selektif diperlukan untuk mencegah potensi oversupply atau kelebihan pasokan global akibat produksi yang terlalu tinggi dari Indonesia.

>>> Liverpool Percepat Kontrak Baru Rio Ngumoha Demi Tangkal Bayern Munchen

Ia juga mengingatkan bahwa harga batu bara berpotensi kembali melandai jika pasokan terlalu melimpah.

"Jangan sampai juga keran peningkatan produksi dilakukan secara jorjoran yang hasilnya malah akan menciptakan suplai yang berlebih yang dikhawatirkan akan membuat harga batu bara jatuh kembali," kata Sudirman saat dihubungi Minggu (14/6/2026).

Menurutnya, persetujuan revisi RKAB batu bara dapat diberikan kepada perusahaan yang patuh dan taat aturan, seperti taat membayar pajak hingga menerapkan praktik pertambangan yang baik (good mining practice/GMP).

Pengaruh Kebijakan Ekspor

Sudirman meyakini peningkatan produksi pada semester II-2026 belum akan terpengaruh oleh kebijakan ekspor batu bara yang wajib melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Ia mengungkapkan bahwa mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, penambang yang mengekspor produknya hanya diwajibkan melaporkan transaksinya ke Danantara.

"Sehingga revisi RKAB untuk peningkatan produksi pada 2026 ini masih belum akan banyak terpengaruh dengan kebijakan ekspor 1 pintu tersebut," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadlia mengungkapkan akan merelaksasi kuota produksi batu bara dalam RKAB 2026.

"Kita selalu mengikuti perkembangan dengan kita akan melakukan relaksasi [RKAB] yang terukur. Artinya, kalau harganya bagus kita akan meningkatkan produksi.

Kalau harganya mulai mentok kita juga akan membuat kebijakan agar supply and demand itu bisa kita jaga," ujar Bahlil dalam konferensi pers di gedung DPR, Senin (8/6/2026).