Aturan Transisi bagi Pengusaha

Pemerintah menyediakan aturan transisi bagi pengusaha yang saat ini masih menggunakan skema pajak lama.

CV, PT, firma, dan BUMDes masih boleh memakai PPh Final sesuai PP 55/2022 hingga masa pemanfaatannya berakhir.

Berdasarkan ketentuan sebelumnya, PT umum mendapat jangka waktu maksimal 3 tahun pajak, sedangkan CV, firma, dan BUMDes maksimal 4 tahun pajak.

>>> Cek Bansos Mei 2026: Cara Cek BLT Dana Desa Terbaru, Resmi Cair Cepat ke Rekening

Menteri Maman menegaskan bahwa pemerintah tidak menghapus fasilitas secara mendadak tanpa memberikan ruang bagi pengusaha untuk bersiap.

Pencegahan Praktik Firm Splitting

Salah satu poin krusial dalam PP 20/2026 adalah klausul tegas yang melarang praktik pemecahan entitas bisnis atau firm splitting.

Modus ini biasanya dilakukan dengan membagi satu bisnis utama menjadi beberapa unit kecil agar omzet tahunan masing-masing unit di bawah Rp4,8 miliar.

Melalui Pasal 57 ayat (2) huruf e, ditegaskan bahwa akumulasi omzet dari seluruh entitas yang dimiliki satu orang akan dihitung secara total.

Jika total omzet gabungan antara orang pribadi dan perseroan perorangannya melebihi Rp4,8 miliar, maka fasilitas PPh Final tidak dapat digunakan lagi.

"Usaha dengan pendapatan besar sudah seharusnya tidak lagi menikmati fasilitas yang memang dirancang khusus untuk UMKM kecil," kata Maman.

Opsi Kemudahan Pajak Lainnya

Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa diperketatnya aturan PPh Final bukan berarti pemerintah menutup mata terhadap kesulitan wajib pajak badan.

Pemerintah tetap menawarkan skema alternatif, salah satunya pemanfaatan fasilitas Pasal 31E ayat (1) dalam Undang-Undang PPh.

Beberapa kemudahan yang masih tersedia antara lain pengurangan tarif 50 persen dari tarif PPh Badan umum bagi perusahaan dengan omzet hingga Rp50 miliar, tarif efektif 11 persen bagi penghasilan kena pajak pada bagian omzet sampai Rp4,8 miliar, pembebasan pajak total bagi wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto maksimal Rp500 juta, dan pendampingan dari Ditjen Pajak.

Menteri UMKM berkomitmen mendampingi pelaku usaha agar bisa beradaptasi dengan perubahan regulasi.

>>> 7 Manfaat Kopi untuk Kesehatan yang Terbukti Secara Ilmiah, Banyak Dicari di 2026

Jika menemui kesulitan, pelaku UMKM dapat melapor melalui kanal Ditjen Pajak atau platform SAPA UMKM yang sedang dipersiapkan.