Menteri UMKM Ungkap Alasan CV dan PT Tak Lagi Bisa Gunakan PPh Final per 2026
Aturan Transisi bagi Pengusaha
Pemerintah menyediakan aturan transisi bagi pengusaha yang saat ini masih menggunakan skema pajak lama.
CV, PT, firma, dan BUMDes masih boleh memakai PPh Final sesuai PP 55/2022 hingga masa pemanfaatannya berakhir.
Berdasarkan ketentuan sebelumnya, PT umum mendapat jangka waktu maksimal 3 tahun pajak, sedangkan CV, firma, dan BUMDes maksimal 4 tahun pajak.
>>> Cek Bansos Mei 2026: Cara Cek BLT Dana Desa Terbaru, Resmi Cair Cepat ke Rekening
Menteri Maman menegaskan bahwa pemerintah tidak menghapus fasilitas secara mendadak tanpa memberikan ruang bagi pengusaha untuk bersiap.
Pencegahan Praktik Firm Splitting
Salah satu poin krusial dalam PP 20/2026 adalah klausul tegas yang melarang praktik pemecahan entitas bisnis atau firm splitting.
Modus ini biasanya dilakukan dengan membagi satu bisnis utama menjadi beberapa unit kecil agar omzet tahunan masing-masing unit di bawah Rp4,8 miliar.
Melalui Pasal 57 ayat (2) huruf e, ditegaskan bahwa akumulasi omzet dari seluruh entitas yang dimiliki satu orang akan dihitung secara total.
Jika total omzet gabungan antara orang pribadi dan perseroan perorangannya melebihi Rp4,8 miliar, maka fasilitas PPh Final tidak dapat digunakan lagi.
"Usaha dengan pendapatan besar sudah seharusnya tidak lagi menikmati fasilitas yang memang dirancang khusus untuk UMKM kecil," kata Maman.
Opsi Kemudahan Pajak Lainnya
Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa diperketatnya aturan PPh Final bukan berarti pemerintah menutup mata terhadap kesulitan wajib pajak badan.
Pemerintah tetap menawarkan skema alternatif, salah satunya pemanfaatan fasilitas Pasal 31E ayat (1) dalam Undang-Undang PPh.
Beberapa kemudahan yang masih tersedia antara lain pengurangan tarif 50 persen dari tarif PPh Badan umum bagi perusahaan dengan omzet hingga Rp50 miliar, tarif efektif 11 persen bagi penghasilan kena pajak pada bagian omzet sampai Rp4,8 miliar, pembebasan pajak total bagi wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto maksimal Rp500 juta, dan pendampingan dari Ditjen Pajak.
Menteri UMKM berkomitmen mendampingi pelaku usaha agar bisa beradaptasi dengan perubahan regulasi.
>>> 7 Manfaat Kopi untuk Kesehatan yang Terbukti Secara Ilmiah, Banyak Dicari di 2026
Jika menemui kesulitan, pelaku UMKM dapat melapor melalui kanal Ditjen Pajak atau platform SAPA UMKM yang sedang dipersiapkan.
Update Terbaru
Dugaan Korupsi di BGN Guncang Program MBG 2026, Publik Soroti Aliran Dana
Kamis / 04-06-2026, 08:46 WIB
PettiChat: Aplikasi Penerjemah Bahasa Hewan Berbasis AI Terbaru 2026
Kamis / 04-06-2026, 08:46 WIB
Kode Redeem FF 4 Juni 2026 Masih Aktif: Incubator Voucher dan Skin Permanen
Kamis / 04-06-2026, 08:41 WIB
PSS Matangkan Project Unity, Kim Kurniawan Antusias Training Ground Baru Rampung 2026
Kamis / 04-06-2026, 08:41 WIB
7 Model Cincin Emas Tiga Warna Mewah Terbaru 2026 yang Banyak Dicari Kolektor
Kamis / 04-06-2026, 08:41 WIB
3 HP Murah Poco dengan Review Bagus, Ada yang Support NFC
Kamis / 04-06-2026, 08:36 WIB
Momen Haru Raffi Ahmad Berdoa di Arafah: Minta Momongan Lagi di 2026
Kamis / 04-06-2026, 08:36 WIB
Piala Dunia 1934: Kejayaan Italia dan Kontroversi Mussolini yang Mengejutkan Dunia
Kamis / 04-06-2026, 08:36 WIB
Esports Foundation Resmi Umumkan 40 Club Partner 2026, Cair Dana Hibah $1 Juta
Kamis / 04-06-2026, 08:31 WIB
Influencer China Meninggal Saat Live Streaming Akibat Kurang Tidur
Kamis / 04-06-2026, 08:26 WIB
Sistem SBMM Call of Duty Modern Warfare 4 Resmi Dibuat Lebih Transparan
Kamis / 04-06-2026, 08:26 WIB
Dolar AS Tembus Rp 18.000, Ini Dampaknya bagi Rupiah
Kamis / 04-06-2026, 08:25 WIB
Asing Lepas Saham Konglomerat, Net Sell Nyaris Rp1 T pada 3 Juni 2026
Kamis / 04-06-2026, 08:25 WIB
Top 3: Intip Kekayaan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Angkanya Mengejutkan di 2026
Kamis / 04-06-2026, 08:24 WIB






