Menteri UMKM Ungkap Alasan CV dan PT Tak Lagi Bisa Gunakan PPh Final per 2026
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur perubahan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi UMKM.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa dalam aturan baru ini, wajib pajak badan seperti CV dan Perseroan Terbatas (PT) tidak lagi bisa menikmati tarif PPh Final sebesar 0,5 persen.
>>> Kode Redeem Battlezone Saga Gacha Diva Juni 2026, Klaim Hadiah Gratis
Alasan Penghapusan Fasilitas PPh Final untuk CV dan PT
Menurut Maman, kebijakan ini diambil berdasarkan temuan di lapangan mengenai praktik manipulasi pajak yang merugikan penerimaan negara.
Banyak pengusaha sengaja memecah satu bisnis besar menjadi puluhan entitas kecil berbentuk CV atau PT agar omzetnya terlihat rendah.
"Perusahaan besar sering kali dipecah menjadi puluhan CV dan PT kecil supaya tetap bisa menikmati insentif pajak ini, dan hal tersebut sangat tidak adil," tegasnya pada Kamis (4/6/2026).
Motivasi pengetatan aturan ini antara lain mencegah praktik pemecahan usaha (firm splitting), memastikan insentif pajak tepat sasaran, menciptakan keadilan bagi seluruh wajib pajak, dan mendorong transparansi pelaporan keuangan.
Badan Usaha yang Masih Boleh Menggunakan PPh Final
Dalam PP 20/2026, hanya wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang diberikan hak menggunakan skema PPh Final tanpa batas waktu tertentu.
Sementara itu, koperasi diberikan batasan waktu maksimal 4 tahun pajak.
Daftar badan usaha yang kini tidak lagi diperbolehkan menggunakan skema PPh Final UMKM meliputi PT (kecuali PT perorangan), CV, firma, badan usaha persekutuan lainnya, serta BUMDes dan BUMDesma.
Penghapusan ini bertujuan mengembalikan fungsi PPh Final sebagai pendukung usaha mikro yang masih dalam tahap rintisan.
Update Terbaru
Tuchel Tak Jamin Posisi Bellingham di Timnas Inggris
Jumat / 12-06-2026, 22:17 WIB
Kisah Titik Balik Menjaga Kesehatan Lewat Intermittent Fasting
Jumat / 12-06-2026, 22:17 WIB
Geosite Batu Baginde Belitung: Wisata Edukasi Geologi di Selatan Pulau
Jumat / 12-06-2026, 22:17 WIB
Gangguan Massal Meta Lumpuhkan Facebook, Instagram, hingga Downdetector
Jumat / 12-06-2026, 22:17 WIB
9 Kebiasaan Sepele yang Tanpa Sadar Mengganggu Orang Lain
Jumat / 12-06-2026, 22:16 WIB
KKP Operasikan Laboratorium Uji Radioaktif Produk Perikanan di Jakarta
Jumat / 12-06-2026, 22:16 WIB
Mayang Luciana Beralih ke Mobil Listrik Imbas Kenaikan Harga BBM
Jumat / 12-06-2026, 22:16 WIB
Malaysia Jajaki Pasokan Minyak Mentah Baru dari Rusia dan Turki
Jumat / 12-06-2026, 22:16 WIB
Museum Tawarkan Ruang Refleksi untuk Lepas Penat dari Rutinitas
Jumat / 12-06-2026, 22:13 WIB
Cristiano Ronaldo Hadapi Tantangan Rekor Usia di Piala Dunia 2026
Jumat / 12-06-2026, 22:13 WIB
Layanan Meta Tumbang Massal, Ribuan Pengguna Gagal Login
Jumat / 12-06-2026, 22:13 WIB
Apple Luncurkan Fitur Keamanan Anak Terbaru di iOS 27
Jumat / 12-06-2026, 22:13 WIB
Perempuan dan Makna Diri di Tengah Peran serta Tantangan Hidup
Jumat / 12-06-2026, 22:12 WIB
Aplikasi Meta Alami Gangguan Massal, Akun Pengguna Keluar Otomatis
Jumat / 12-06-2026, 22:12 WIB






