Menteri UMKM Ungkap Alasan CV dan PT Tak Lagi Bisa Gunakan PPh Final per 2026
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur perubahan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi UMKM.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa dalam aturan baru ini, wajib pajak badan seperti CV dan Perseroan Terbatas (PT) tidak lagi bisa menikmati tarif PPh Final sebesar 0,5 persen.
>>> Kode Redeem Battlezone Saga Gacha Diva Juni 2026, Klaim Hadiah Gratis
Alasan Penghapusan Fasilitas PPh Final untuk CV dan PT
Menurut Maman, kebijakan ini diambil berdasarkan temuan di lapangan mengenai praktik manipulasi pajak yang merugikan penerimaan negara.
Banyak pengusaha sengaja memecah satu bisnis besar menjadi puluhan entitas kecil berbentuk CV atau PT agar omzetnya terlihat rendah.
"Perusahaan besar sering kali dipecah menjadi puluhan CV dan PT kecil supaya tetap bisa menikmati insentif pajak ini, dan hal tersebut sangat tidak adil," tegasnya pada Kamis (4/6/2026).
Motivasi pengetatan aturan ini antara lain mencegah praktik pemecahan usaha (firm splitting), memastikan insentif pajak tepat sasaran, menciptakan keadilan bagi seluruh wajib pajak, dan mendorong transparansi pelaporan keuangan.
Badan Usaha yang Masih Boleh Menggunakan PPh Final
Dalam PP 20/2026, hanya wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang diberikan hak menggunakan skema PPh Final tanpa batas waktu tertentu.
Sementara itu, koperasi diberikan batasan waktu maksimal 4 tahun pajak.
Daftar badan usaha yang kini tidak lagi diperbolehkan menggunakan skema PPh Final UMKM meliputi PT (kecuali PT perorangan), CV, firma, badan usaha persekutuan lainnya, serta BUMDes dan BUMDesma.
Penghapusan ini bertujuan mengembalikan fungsi PPh Final sebagai pendukung usaha mikro yang masih dalam tahap rintisan.
Update Terbaru
Nissan Berencana Produksi Mobil Chery di Pabrik Inggris
Kamis / 04-06-2026, 07:51 WIB
Sarwendah Sindir Sosok 'Cong' soal Nafkah Rp200 Juta, Netizen: Berani Banget!
Kamis / 04-06-2026, 07:51 WIB
Jejak Sejarah Piala Dunia 1938: Kejayaan Italia dan Debut Hindia Belanda
Kamis / 04-06-2026, 07:51 WIB
Activitas Hentikan Dukungan Call of Duty Warzone di PS4 dan Xbox One
Kamis / 04-06-2026, 07:46 WIB
The Elder Scrolls: Blades Resmi Tutup Permanen Juni 2026
Kamis / 04-06-2026, 07:46 WIB
Daftar Tim CS Asia Championships 2026 Shanghai Resmi Dirilis, Total Hadiah $1 Juta
Kamis / 04-06-2026, 07:46 WIB
41 Kode Redeem FF Terbaru 4 Juni 2026, Borong Item Langka dan Universal Token
Kamis / 04-06-2026, 07:41 WIB
Pembiayaan MUF Tumbuh 12,35% di 2026, Kredit Mobil Aman dan Cepat Cair
Kamis / 04-06-2026, 07:41 WIB
IHSG Diprediksi Lanjut Melemah, Simak Level Support dan Rekomendasi Saham
Kamis / 04-06-2026, 07:41 WIB
Erin Kirim Surat Protes ke DPR soal RDP dengan Eks ART, Ini Alasannya
Kamis / 04-06-2026, 07:36 WIB
PKH Tahap II Mei 2026 Resmi Cair, Simak Cara Cek Status dan Tanda Dana Masuk Rekening
Kamis / 04-06-2026, 07:36 WIB
20 Daftar Lokasi SPKLU di Medan Terbaru 2026, Resmi dan Paling Dicari Pemilik Mobil Listrik
Kamis / 04-06-2026, 07:36 WIB
Secret WAG Juarai FFWS SEA 2026 Spring dan Amankan Tiket EWC
Kamis / 04-06-2026, 07:31 WIB
Sejarah Trofi Jules Rimet: Misteri Hilangnya Piala Dunia Pertama
Kamis / 04-06-2026, 07:31 WIB






