Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur perubahan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi UMKM.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa dalam aturan baru ini, wajib pajak badan seperti CV dan Perseroan Terbatas (PT) tidak lagi bisa menikmati tarif PPh Final sebesar 0,5 persen.

>>> Kode Redeem Battlezone Saga Gacha Diva Juni 2026, Klaim Hadiah Gratis

Alasan Penghapusan Fasilitas PPh Final untuk CV dan PT

Menurut Maman, kebijakan ini diambil berdasarkan temuan di lapangan mengenai praktik manipulasi pajak yang merugikan penerimaan negara.

Banyak pengusaha sengaja memecah satu bisnis besar menjadi puluhan entitas kecil berbentuk CV atau PT agar omzetnya terlihat rendah.

"Perusahaan besar sering kali dipecah menjadi puluhan CV dan PT kecil supaya tetap bisa menikmati insentif pajak ini, dan hal tersebut sangat tidak adil," tegasnya pada Kamis (4/6/2026).

Motivasi pengetatan aturan ini antara lain mencegah praktik pemecahan usaha (firm splitting), memastikan insentif pajak tepat sasaran, menciptakan keadilan bagi seluruh wajib pajak, dan mendorong transparansi pelaporan keuangan.

Badan Usaha yang Masih Boleh Menggunakan PPh Final

Dalam PP 20/2026, hanya wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang diberikan hak menggunakan skema PPh Final tanpa batas waktu tertentu.

Sementara itu, koperasi diberikan batasan waktu maksimal 4 tahun pajak.

Daftar badan usaha yang kini tidak lagi diperbolehkan menggunakan skema PPh Final UMKM meliputi PT (kecuali PT perorangan), CV, firma, badan usaha persekutuan lainnya, serta BUMDes dan BUMDesma.

Penghapusan ini bertujuan mengembalikan fungsi PPh Final sebagai pendukung usaha mikro yang masih dalam tahap rintisan.