Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim secara tegas menepis seluruh poin dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Bantahan itu disampaikan melalui nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

>>> Ducati Dukung Penuh Pemulihan Marc Marquez di MotoGP 2026

Dalam dokumen pembelaan, pengacara Nadiem menekankan bahwa klien mereka tidak bersalah dalam proyek tersebut. Pihak kuasa hukum meminta Majelis Hakim membebaskan Nadiem dari segala tuntutan hukum.

Poin Bantahan Kuasa Hukum

  • Nadiem bukan lagi Direktur di PT AKAB (Gojek) maupun PT GoTo, serta hanya memiliki saham minoritas sejak 2017.
  • Terdakwa bukan beneficial owner dan tidak pernah memberikan wewenang tersebut kepada Andre Soelistyo atau Kevin Aluwi.
  • Kepemilikan saham Nadiem di PT AKAB hanya 1,36 persen, menunjukkan pengaruh terbatas secara korporasi.
  • Hubungan kerja sama PT AKAB dengan Google hanya sebatas penggunaan layanan aplikasi umum, tanpa perjanjian pengembangan aplikasi khusus.
  • Tidak ada keterkaitan antara investasi Google ke PT AKAB pada 2021 dengan grup WhatsApp Merdeka Platform.
  • Investasi Google tidak berhubungan dengan terbitnya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang DAK fisik bidang pendidikan.
  • Penyerahan surat kuasa kepada Andre Soelistyo dan Kevin Aluwi didasari itikad baik profesional.
  • Nadiem tidak membentuk grup khusus pengadaan; grup WA "Mas Menteri Core" awalnya bernama "Edu Org".
  • Interaksi antara PSPK dengan Kemendikbud telah terjalin lama sebelum Nadiem menjabat menteri.
  • Penetapan APBN 2020 dilakukan sebelum Nadiem menjabat, sehingga di luar kendalinya.
  • Kebijakan AKM dan Merdeka Belajar merupakan hasil rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo.
  • Pandemi COVID-19 dan PSBB menjadi alasan percepatan digitalisasi pendidikan dan pengadaan TIK.
  • Mutasi pejabat di lingkungan kementerian tidak terkait proyek Chromebook.
  • Pertemuan formal Kemendikbud dengan Google pada Februari 2020 tidak menghasilkan kesepakatan bisnis.
  • Target program 3T dalam RPJMN tidak spesifik untuk pengadaan TIK di wilayah tersebut.
  • Program digitalisasi pengadaan TIK tidak dirancang khusus untuk wilayah 3T.
  • Penggunaan Chromebook telah memberikan manfaat nyata bagi pengguna.
  • Fitur Chrome Device Management (CDM) telah dikaji mendalam sebelum digunakan.
  • Nadiem tidak melanggar prosedur baku pengadaan barang dan jasa pemerintah.
  • Pada rapat koordinasi 6 Mei 2020, Nadiem hanya menerima rekomendasi teknis, tidak memaksakan Chromebook.
  • Terdakwa tidak tergabung dalam grup WA Kemdikbud x Wartek dan tidak membahas rincian anggaran saat bertemu Google.
  • Nadiem bukan pelaksana teknis proyek pengadaan, tanggung jawab teknis di unit lain.
  • Seluruh proses pengadaan mendapat pendampingan dari Jamdatun, BPKP, LKPP, dan Itjen Kemendikbud.
  • Aliran dana yang dipersoalkan adalah agio saham, bukan fraud.
  • Ketentuan penguncian spesifikasi OS dalam Peraturan Menteri diperbolehkan secara hukum.
  • Nadiem membantah menerima uang Rp809 miliar ke rekening pribadi.
  • Tuduhan penerimaan Rp4,8 triliun juga dinyatakan tidak berdasar.
  • Terdakwa tidak pernah memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam proyek ini.
  • Harga Chromebook ditetapkan LKPP bersama prinsipal, bukan oleh Nadiem.
  • Berdasarkan harga pasar, tidak ditemukan unsur kemahalan pada unit Chromebook.
  • JPU dianggap melakukan double counting dan penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan kerugian negara terkait CDM.
  • Penggunaan Chrome OS dan CDM justru memberikan efisiensi bagi keuangan negara.
  • Google tidak memiliki skema co-investment dalam proyek pemerintah ini.
  • Laporan Audit BPKP dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.