Pihak pengacara berargumen bahwa dakwaan jaksa tidak memiliki landasan hukum kuat dan minim bukti. Menurut mereka, tidak ada unsur pidana korupsi yang terpenuhi dalam tindakan kliennya.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa kebijakan yang diambil didasarkan pada kajian teknis yang sah dan melalui mekanisme kelembagaan yang diawasi ketat.

Mereka memohon kepada hakim untuk memulihkan martabat Nadiem dengan menyatakan dirinya tidak bersalah.

Pandangan Jaksa Mengenai Kerugian Negara

Berseberangan dengan pembelaan tersebut, Jaksa Aditya Rachman Rosadi menegaskan bahwa negara mengalami kerugian besar akibat proyek ini.

>>> Resmi, Persib Rombak Total Rumput Stadion GBLA demi Standar FIFA 2026

Ia mengingatkan rekam jejak BPKP yang selalu berhasil membuktikan perhitungan kerugian negara dalam berbagai kasus korupsi besar.

Aditya mempertanyakan klaim keuntungan negara yang disampaikan pihak terdakwa, sementara data lapangan menunjukkan sebaliknya. Ia meyakini perhitungan BPKP merupakan fakta yang sulit terbantahkan.

Jaksa Dery Gusman menambahkan adanya indikasi kuat pengondisian harga agar melonjak saat pengadaan. Hal ini didukung kesaksian mantan Plt.

Dirjen PAUD Dikdasmen, Hamid Muhammad, yang membandingkan harga pasar dengan harga proyek.

Fakta tersebut diperkuat bukti transaksi elektronik berupa struk belanja yang diterima melalui email. Perbedaan harga mencolok dengan spesifikasi lebih rendah menjadi poin krusial yang dikejar tim jaksa.

>>> 6 Tips Melatih Listening Bahasa Korea agar Cepat Paham Native Speaker

Majelis Hakim telah menerima berkas nota pembelaan untuk dipelajari. JPU akan menyiapkan tanggapan tertulis atau replik yang dijadwalkan dibacakan pada Selasa, 9 Juni 2026.