Jaksa Tegaskan Kerugian Negara, Kuasa Hukum Nadiem Bantah Fakta Persidangan
Pihak pengacara berargumen bahwa dakwaan jaksa tidak memiliki landasan hukum kuat dan minim bukti. Menurut mereka, tidak ada unsur pidana korupsi yang terpenuhi dalam tindakan kliennya.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa kebijakan yang diambil didasarkan pada kajian teknis yang sah dan melalui mekanisme kelembagaan yang diawasi ketat.
Mereka memohon kepada hakim untuk memulihkan martabat Nadiem dengan menyatakan dirinya tidak bersalah.
Pandangan Jaksa Mengenai Kerugian Negara
Berseberangan dengan pembelaan tersebut, Jaksa Aditya Rachman Rosadi menegaskan bahwa negara mengalami kerugian besar akibat proyek ini.
>>> Resmi, Persib Rombak Total Rumput Stadion GBLA demi Standar FIFA 2026
Ia mengingatkan rekam jejak BPKP yang selalu berhasil membuktikan perhitungan kerugian negara dalam berbagai kasus korupsi besar.
Aditya mempertanyakan klaim keuntungan negara yang disampaikan pihak terdakwa, sementara data lapangan menunjukkan sebaliknya. Ia meyakini perhitungan BPKP merupakan fakta yang sulit terbantahkan.
Jaksa Dery Gusman menambahkan adanya indikasi kuat pengondisian harga agar melonjak saat pengadaan. Hal ini didukung kesaksian mantan Plt.
Dirjen PAUD Dikdasmen, Hamid Muhammad, yang membandingkan harga pasar dengan harga proyek.
Fakta tersebut diperkuat bukti transaksi elektronik berupa struk belanja yang diterima melalui email. Perbedaan harga mencolok dengan spesifikasi lebih rendah menjadi poin krusial yang dikejar tim jaksa.
>>> 6 Tips Melatih Listening Bahasa Korea agar Cepat Paham Native Speaker
Majelis Hakim telah menerima berkas nota pembelaan untuk dipelajari. JPU akan menyiapkan tanggapan tertulis atau replik yang dijadwalkan dibacakan pada Selasa, 9 Juni 2026.
Update Terbaru
2027 Kia Seltos Resmi Meluncur dengan Harga Lebih Tinggi dan Desain Lebih Mewah
Kamis / 04-06-2026, 05:46 WIB
Jadwal Kisah Nyata Pagi Indosiar 3 Juni 2026: Sinopsis Terbaru yang Mengharukan
Kamis / 04-06-2026, 05:44 WIB
Park Shin-hye Kembali di The Judge from Hell 2, Tayang 2027
Kamis / 04-06-2026, 05:44 WIB
Film Badut Gendong: Kisah Anti-Hero 'Wong Kalahan' yang Mengejutkan di 2026
Kamis / 04-06-2026, 05:44 WIB
Profil Timnas Inggris di Piala Dunia 2026: Misi Akhiri Penantian 60 Tahun
Kamis / 04-06-2026, 05:44 WIB
Jose Mourinho Siapkan Cetak Biru Real Madrid 2026, 5 Sektor Jadi Fokus
Kamis / 04-06-2026, 05:44 WIB
Kisah Rayhan Hannan: Sempat Sulit di BRI Liga 1 hingga Tembus Timnas Indonesia 2026
Kamis / 04-06-2026, 05:44 WIB
Tips Budidaya Kaktus Hias Jadi Bisnis Cuan, Pebisnis Jogja Bagi Kiat Tanpa Ribet
Kamis / 04-06-2026, 05:41 WIB
Permintaan Membeludak, BYD Kesulitan Penuhi Pesanan Mobil Listrik Terbaru
Kamis / 04-06-2026, 05:41 WIB
Mendikti: Rekrutmen Dosen PPPK Resmi Dihentikan Mulai 2026
Kamis / 04-06-2026, 05:41 WIB
Ederson Resmi ke MU, Tiga Pemain Bintang Masuk Daftar Jual 2026
Kamis / 04-06-2026, 05:36 WIB
Jadwal Indonesia Open 2026: Sisa 11 Wakil, Duel Jojo vs Alwi Paling Dicari
Kamis / 04-06-2026, 05:36 WIB
Aksi Mengejutkan Veda Ega Pratama, Melesat 12 Posisi di Moto3 Catalunya 2026
Kamis / 04-06-2026, 05:36 WIB
Update Patch MLBB 2.1.66: Hirara Rilis, Gold Lane Buff, Meta Berubah?
Kamis / 04-06-2026, 05:31 WIB






