Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan penetapan tersangka didasarkan minimal dua alat bukti kuat.

Kasus ini mencakup penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Beberapa poin pengadaan barang yang terindikasi penggelembungan harga:

  • Pembelian 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak Rp1 triliun.
  • Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang spesifikasinya tidak sesuai ketentuan kontrak.
  • Pembelian lebih dari 31 ribu unit tablet dengan indikasi mark up harga satuan.
  • Pengadaan 5.400 unit televisi layar lebar 75 inci yang menyalahi aturan tata kelola barang.

Penyidik Kejagung tidak hanya menetapkan Dadan sebagai tersangka.

Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga terseret dalam kasus korupsi pengadaan barang tersebut.

Perubahan Struktur Kepemimpinan

Sebelum status hukum diumumkan, Presiden Prabowo Subianto telah memberhentikan ketiga pimpinan tersebut. Langkah ini diambil berdasarkan laporan pelanggaran disiplin dalam menjalankan program strategis nasional.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan pencopotan itu bagian dari upaya menjaga integritas tata kelola pemerintahan. Pelanggaran prinsip kedisiplinan menjadi alasan utama pergantian mendadak pimpinan BGN.

Berikut transisi jabatan di BGN:

>>> Dadan Jadi Tersangka Korupsi MBG 2026, Purbaya: Laporan Juga dari Kita

  • Kepala BGN: Dadan Hindayana (lama) digantikan Nanik S Deyang.
  • Wakil Kepala BGN: Sony Sonjaya digantikan Agustina Arum Sari.
  • Wakil Kepala BGN: Lodewyk Pusung digantikan Mayjen TNI Trenggono.

Melalui perombakan ini, pemerintah berharap program gizi nasional berjalan sesuai jalur tanpa hambatan birokrasi atau masalah hukum. Fokus utama adalah memulihkan kepercayaan publik dan memastikan bantuan tersalurkan transparan.