5 Hal Penting Saat Tunjuk PIC Coretax Pajak Terbaru 2026, Aman dan Tanpa Ribet
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menerapkan sistem Coretax yang mewajibkan wajib pajak badan untuk menunjuk seorang penanggung jawab atau person in charge (PIC) pusat.
Sosok PIC ini memiliki peran sangat krusial sebagai pengelola utama atau super user bagi akun wajib pajak dalam platform Coretax.
>>> Cara Cek NIK BPJS Ketenagakerjaan Online Terbaru 2026, Praktis Tanpa Ribet!
Secara otomatis, sistem akan merujuk pada data penanggung jawab yang terdaftar di DJP Online sebagai PIC default bagi perusahaan yang sudah memiliki akun.
Namun, perusahaan diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan atau menunjuk pihak lain sebagai PIC sesuai kebutuhan internal.
DJP menegaskan bahwa sosok yang ditunjuk menjadi PIC tidak harus menduduki posisi Direktur Utama atau jabatan tertinggi lainnya.
Bahkan, penanggung jawab ini tidak diwajibkan sebagai pengurus yang namanya tercantum secara formal dalam akta pendirian perusahaan.
Karyawan kunci yang memegang kepercayaan penuh dari perusahaan dapat ditunjuk untuk mengemban tanggung jawab sebagai PIC.
Hal ini disampaikan secara resmi melalui kanal Coretaxpedia pada Rabu, 3 Juni 2026.
Lima Aspek Penting dalam Penunjukan PIC Coretax
Berikut adalah lima poin utama yang wajib dipertimbangkan oleh wajib pajak badan saat memilih penanggung jawab akun Coretax:
- Kedudukan Pengurus dalam Perpajakan: Merujuk pada Pasal 32 ayat (1) UU KUP, pengurus adalah pihak yang mewakili badan dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai hukum yang berlaku.
- Definisi Pengurus Secara Luas: Berdasarkan Pasal 32 ayat (4) UU KUP, pengurus mencakup mereka yang memiliki wewenang nyata dalam menentukan kebijakan perusahaan, seperti menandatangani kontrak atau cek, meski namanya tidak ada di akta.
- Ketersediaan Bukti Tertulis: Penunjukan sosok tertentu sebagai PIC harus didukung dengan surat keterangan resmi dari pimpinan yang berwenang sebagai dokumen bukti penunjukan yang sah di mata hukum.
- Tanggung Jawab Hukum yang Melekat: Pengurus, baik yang terdaftar di akta maupun tidak, memiliki tanggung jawab secara pribadi atau renteng atas pembayaran pajak terutang sesuai Pasal 32 ayat (2) UU KUP.
- Keamanan Akses Sistem: Mengingat PIC memiliki status super user, penunjukan harus didasarkan pada tingkat kepercayaan tinggi agar hak akses penuh tersebut tidak disalahgunakan.
Update Terbaru
Chris Evert Kritik Keras Aryna Sabalenka Usai Tersingkir di Prancis Terbuka
Rabu / 03-06-2026, 21:46 WIB
Purbaya Bantah Rupiah Lemah Akibat Fiskal Ugal-ugalan, Ini Fakta Terbaru 2026
Rabu / 03-06-2026, 21:45 WIB
PT Perorangan Sektor Jasa Tak Bisa Langsung Pakai PPh Final UMKM 2026
Rabu / 03-06-2026, 21:45 WIB
Aryna Sabalenka Tersingkir dari Prancis Terbuka Usai Alami Penurunan Performa Drastis
Rabu / 03-06-2026, 21:41 WIB
5 Tanda Produksi Kolagen Kulit Menurun, Ini Gejala Terbaru yang Banyak Dicari 2026
Rabu / 03-06-2026, 21:40 WIB
5,5 Juta ASN dan Pensiunan Terima Gaji ke-13 2026, Langsung Masuk Rekening
Rabu / 03-06-2026, 21:40 WIB
Diana Shnaider Tembus Semifinal Roland Garros Usai Tekuk Aryna Sabalenka
Rabu / 03-06-2026, 21:36 WIB
Simpanan Rupiah di Bank Merosot, Kurs Terancam Melemah Dalam di 2026
Rabu / 03-06-2026, 21:35 WIB
Jack Ma: 99,9% Orang Sulit Sukses karena Takut Bertindak
Rabu / 03-06-2026, 21:35 WIB
Timnas Putri Indonesia Kalah 0-2 dari Singapura di Bandung
Rabu / 03-06-2026, 21:31 WIB
IHSG Ambruk 4,11% di 2026, Purbaya Sebut Rumor Negatif Jadi Pemicu
Rabu / 03-06-2026, 21:30 WIB
OG Mundur dari PGL Wallachia S8, Virtus.pro Resmi Jadi Pengganti
Rabu / 03-06-2026, 21:30 WIB
Satoru Mochizuki Waspadai Singapura Jelang Laga Timnas Putri Indonesia
Rabu / 03-06-2026, 21:25 WIB
Pemerataan Pendidikan di Lereng Sumbing-Merbabu, Gubernur Siapkan Survei 2026
Rabu / 03-06-2026, 21:25 WIB






