Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menerapkan sistem Coretax yang mewajibkan wajib pajak badan untuk menunjuk seorang penanggung jawab atau person in charge (PIC) pusat.

Sosok PIC ini memiliki peran sangat krusial sebagai pengelola utama atau super user bagi akun wajib pajak dalam platform Coretax.

>>> Cara Cek NIK BPJS Ketenagakerjaan Online Terbaru 2026, Praktis Tanpa Ribet!

Secara otomatis, sistem akan merujuk pada data penanggung jawab yang terdaftar di DJP Online sebagai PIC default bagi perusahaan yang sudah memiliki akun.

Namun, perusahaan diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan atau menunjuk pihak lain sebagai PIC sesuai kebutuhan internal.

DJP menegaskan bahwa sosok yang ditunjuk menjadi PIC tidak harus menduduki posisi Direktur Utama atau jabatan tertinggi lainnya.

Bahkan, penanggung jawab ini tidak diwajibkan sebagai pengurus yang namanya tercantum secara formal dalam akta pendirian perusahaan.

Karyawan kunci yang memegang kepercayaan penuh dari perusahaan dapat ditunjuk untuk mengemban tanggung jawab sebagai PIC.

Hal ini disampaikan secara resmi melalui kanal Coretaxpedia pada Rabu, 3 Juni 2026.

Lima Aspek Penting dalam Penunjukan PIC Coretax

Berikut adalah lima poin utama yang wajib dipertimbangkan oleh wajib pajak badan saat memilih penanggung jawab akun Coretax:

  • Kedudukan Pengurus dalam Perpajakan: Merujuk pada Pasal 32 ayat (1) UU KUP, pengurus adalah pihak yang mewakili badan dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai hukum yang berlaku.
  • Definisi Pengurus Secara Luas: Berdasarkan Pasal 32 ayat (4) UU KUP, pengurus mencakup mereka yang memiliki wewenang nyata dalam menentukan kebijakan perusahaan, seperti menandatangani kontrak atau cek, meski namanya tidak ada di akta.
  • Ketersediaan Bukti Tertulis: Penunjukan sosok tertentu sebagai PIC harus didukung dengan surat keterangan resmi dari pimpinan yang berwenang sebagai dokumen bukti penunjukan yang sah di mata hukum.
  • Tanggung Jawab Hukum yang Melekat: Pengurus, baik yang terdaftar di akta maupun tidak, memiliki tanggung jawab secara pribadi atau renteng atas pembayaran pajak terutang sesuai Pasal 32 ayat (2) UU KUP.
  • Keamanan Akses Sistem: Mengingat PIC memiliki status super user, penunjukan harus didasarkan pada tingkat kepercayaan tinggi agar hak akses penuh tersebut tidak disalahgunakan.