Terhitung sejak tanggal 2 Juni 2026, BI menetapkan batas maksimal pembelian tunai valuta asing.

>>> Beasiswa SDM Sawit 2026 Resmi Dibuka: Syarat, Cara Daftar, dan Benefit

Setiap pelaku pasar hanya diperbolehkan membeli maksimal 25.000 dolar AS per bulan jika tidak memiliki dokumen transaksi yang mendasarinya.

Langkah ini diambil untuk mengendalikan permintaan dolar AS yang bersifat spekulatif. Dengan adanya batasan ini, tekanan terhadap nilai tukar rupiah diharapkan lebih terkendali.

Diversifikasi Mata Uang Melalui Skema Local Currency Transaction (LCT)

Strategi jangka panjang lainnya adalah mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS. Hal ini diwujudkan melalui perluasan kerja sama penggunaan mata uang lokal dalam transaksi perdagangan lintas negara.

Skema Local Currency Transaction (LCT) memungkinkan Indonesia dan negara mitra berdagang menggunakan mata uang masing-masing.

Langkah ini dinilai efektif untuk meminimalkan dampak gejolak nilai tukar dolar AS secara global.

Negara-negara yang telah menjalin kerja sama LCT dengan Indonesia meliputi Tiongkok, Jepang, Malaysia, Thailand, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab.

Implementasi LCT diharapkan menciptakan ekosistem keuangan yang lebih mandiri dan tangguh.

Bank Indonesia menyadari bahwa tantangan ekonomi saat ini tidak bisa dihadapi sendirian. Sinergi antara otoritas moneter, pemerintah, dan lembaga terkait menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas makroekonomi.

Koordinasi yang erat terus diperkuat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sektor perbankan, hingga dunia usaha.

>>> Oppo Siapkan HP Baterai 10.000 mAh, Saingi Honor dan Redmi

Langkah kolektif ini diharapkan mampu membawa rupiah keluar dari tekanan dan memberikan kepastian bagi pertumbuhan ekonomi nasional.