Pemerintah secara resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PP ATS).

Regulasi ini menjadi langkah strategis untuk menekan angka anak yang kehilangan akses pendidikan.

>>> Petinggi VFF Sebut Timnas Indonesia U-19 Favorit Juara Piala AFF U-19 2026

Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, Pungkas Bahjuri Ali, menyatakan isu anak tidak sekolah menjadi prioritas dalam RPJMN 2025-2029.

Data tahun 2025 menunjukkan masih ada lebih dari 3 juta anak usia 6-18 tahun yang belum masuk sistem pendidikan.

PP ATS dirancang untuk memperkuat implementasi wajib belajar 13 tahun. Sebelumnya, pemerintah telah memiliki Dokumen Strategi Nasional Penanganan Anak Tidak Sekolah (Stranas ATS) sejak 2020.

Target Pengentasan dan Visi Indonesia Emas 2045

Melalui regulasi ini, pemerintah menargetkan 645 ribu anak kembali bersekolah dalam lima tahun ke depan. Target jangka panjangnya adalah nol persen anak tidak sekolah pada tahun 2045.

Pungkas menjelaskan bahwa aturan ini tidak hanya mendefinisikan penyebab anak putus sekolah, tetapi juga mengatur intervensi spesifik. Setiap penanganan disesuaikan dengan kondisi dan latar belakang permasalahan masing-masing anak.

Berikut tiga arah kebijakan utama dalam PP ATS:

>>> 7 Cara Simpan Dedak Padi agar Awet dan Tidak Tengik, Tips Terbaru 2026

  • Pencegahan Putus Sekolah: Memberikan perlindungan bagi anak yang masih bersekolah agar tetap bertahan.
  • Penanganan Anak Tidak Sekolah: Mengembalikan anak putus sekolah ke layanan pendidikan formal maupun nonformal.
  • Penguatan Tata Kelola: Meningkatkan koordinasi antarinstansi agar penanganan lebih efektif dan terintegrasi.

Ketiga pilar kebijakan ini diharapkan menciptakan solusi berkelanjutan demi generasi yang kompetitif dan berkarakter. Kolaborasi menjadi kunci utama menuju Indonesia Emas 2045.