Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) menilai konsolidasi antarbank perlu terus dilanjutkan untuk memperkuat ketahanan industri perbankan. Langkah ini dinilai penting dalam menghadapi dinamika pasar yang semakin kompleks.

Namun, proses penggabungan bank tidak boleh tanpa arah yang jelas. Wakil Ketua Umum Perbanas Nixon Napitupulu menekankan perlunya blueprint, insentif, dan peta jalan yang terukur sebagai landasan.

>>> IHSG Dibuka Melesat ke 6.205 Usai Libur Panjang, Menguat 1,28%

Sejarah Konsolidasi Perbankan

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR RI pada Selasa (2/6/2026), Nixon menjelaskan bahwa upaya penyusutan jumlah bank telah berlangsung sekitar tiga dekade.

Transformasi besar dipicu oleh krisis moneter 1998.

Data menunjukkan perubahan signifikan jumlah bank umum di Indonesia. Pada 1994-1995 terdapat sekitar 240 bank, kini berkurang menjadi sekitar 105 bank pada 2026.

Nixon menegaskan konsolidasi bukan hal baru, tetapi proses penataan struktur perbankan masih jauh dari selesai.

Saat ini, jumlah bank kategori KBMI 1 dengan modal inti Rp3 triliun hingga Rp5 triliun masih cukup banyak, yakni sekitar 57 bank.

Sebaran aset industri perbankan nasional masih sangat terkonsentrasi pada 12 hingga 20 bank berskala besar.

Tantangan Modal dan Teknologi

Industri perbankan merupakan sektor padat modal. Kebutuhan dana segar meningkat seiring ketatnya regulasi dan perkembangan teknologi informasi yang harus diadopsi.

Salah satu beban berat adalah kewajiban penyediaan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) akibat penerapan PSAK 71.

>>> Booming Semikonduktor Dorong Penerimaan Pajak Korea Selatan Tembus Rp4.884 Triliun

Nixon mengungkapkan bahwa penurunan kualitas aset sekecil apa pun langsung berdampak pada lonjakan CKPN.

Selain modal, sektor perbankan menghadapi tekanan margin bunga bersih (NIM) akibat persaingan dengan bank digital dan fintech. Tantangan lain datang dari investasi infrastruktur digital yang besar.