Perdana Menteri Otoritas Palestina, Mohammad Mustafa, mendesak Israel agar segera mencairkan dana penerimaan pajak yang telah ditahan selama satu tahun terakhir.

Desakan ini disampaikan pada Selasa, 28 April 2026.

>>> SBY Ingatkan Dunia Sedang Tidak Baik-baik Saja, Ini Pesan Terbarunya untuk RI 2026

Mustafa mengungkapkan bahwa penahanan dana tersebut telah memicu defisit anggaran parah bagi pemerintahan Palestina. Akibatnya, Otoritas Palestina kesulitan membayar gaji pegawai secara penuh.

Kualitas pelayanan publik di wilayah Palestina juga menurun drastis karena keterbatasan anggaran operasional.

Mustafa menegaskan bahwa selama setahun, tidak ada satu sen pun dana pajak yang ditransfer ke pihaknya.

Landasan Hukum Pemungutan Pajak oleh Israel

Kewenangan Israel memungut pajak atas nama Palestina didasarkan pada Kesepakatan Oslo dalam Paris Protocol tahun 1994. Berdasarkan pakta tersebut, Israel wajib menyetorkan hasil pungutan pajak setiap bulan.

Namun, Israel sering menggunakan instrumen ini sebagai alat tekanan politik, terutama sejak agresi militer ke Gaza pada Oktober 2023.

Dana pajak mencakup sekitar 60 persen dari total pendapatan Otoritas Palestina setiap tahun.

Tuduhan Pencurian Dana

Kementerian Keuangan Palestina pada 19 April 2026 menyebut tindakan Israel sebagai upaya mencuri penerimaan pajak sah rakyat Palestina.

Dampaknya, pegawai negeri sipil hanya menerima upah sangat minim.

>>> AS Resmi Hapus Tarif Impor Logam Pesawat Taiwan, Berlaku Surut Sejak 1 Mei 2026

Konflik dana pajak ini berakar sejak 2019 ketika Israel mulai memotong jumlah yang setara dengan tunjangan bagi tahanan politik Palestina.

Situasi memburuk sejak perang Gaza November 2023, di mana Israel hanya mentransfer sebagian kecil dana.

Layanan publik di Gaza yang terdampak meliputi pembayaran gaji mantan pegawai, biaya operasional listrik, infrastruktur air bersih, dan dana bantuan sosial darurat.

Otoritas Palestina menolak menerima transfer dana yang tidak utuh.

Konfirmasi Israel

Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich, mengakui pihaknya membekukan dana pajak Palestina senilai NIS740 juta atau sekitar Rp4,28 triliun.

Ia menegaskan kebijakan ini akan berlanjut sebagai respons atas tindakan diplomatik Palestina yang dianggap merugikan Israel.

Dukungan Internasional

Sejumlah menteri keuangan dunia pada Februari lalu mengeluarkan pernyataan bersama mendesak Israel menyerahkan dana pajak Palestina.

Indonesia menjadi salah satu negara penandatangan, bersama Brasil, Prancis, Denmark, Finlandia, dan Arab Saudi.

>>> Skandal Pemalsuan Riset Internasional oleh Peneliti Indonesia Terungkap

Dukungan global diharapkan memberikan tekanan politik agar Israel mematuhi Kesepakatan Oslo. Namun hingga kini, transfer dana penuh belum terealisasi.