AKP Taufik menegaskan pengalihan arus bagi kendaraan berat bersifat wajib. Kendaraan roda enam atau lebih dilarang memasuki jalur alternatif untuk kendaraan ringan.

>>> AAJI: Jumlah Tertanggung Asuransi Jiwa Melonjak 20,9 Persen di Awal 2026

Pihak kepolisian akan memberikan sanksi tegas bagi pengemudi truk atau angkutan barang yang melanggar aturan ini.

Hal ini demi menjaga keawetan aspal di jalan alternatif yang memiliki kapasitas beban terbatas.

Penyiapan Personel dan Pengaturan Arus

Polres Tulungagung menjalin sinergi dengan Dinas Perhubungan setempat. Sebanyak 20 personel gabungan telah dikerahkan ke lapangan untuk membantu mengarahkan pengguna jalan.

Petugas ditempatkan di titik-titik krusial yang rawan kebingungan. Beberapa lokasi prioritas meliputi Simpang Empat Tamanan, Simpang Empat Kauman, hingga area di depan Polsek Gondang.

Pada masa awal penutupan, potensi kepadatan arus lalu lintas masih sangat tinggi. Banyak masyarakat yang belum mengetahui informasi penutupan secara detail.

Kondisi ini diperkirakan akan membaik seiring waktu saat masyarakat mulai terbiasa dengan pola arus baru. Sosialisasi melalui rambu-rambu petunjuk arah juga telah diperbanyak.

Fokus Pengawasan dan Patroli Rutin

Prioritas utama petugas saat ini adalah memberikan pelayanan dan memastikan arus kendaraan tidak terkunci. Petugas secara aktif akan memberikan navigasi langsung kepada pengemudi yang kebingungan.

"Pada tahap awal kami fokus pada pelayanan dan pengaturan arus kendaraan. Setelah kondisi stabil, pengawasan akan dilakukan melalui patroli rutin," ujar AKP Taufik.

>>> Jadwal Resmi Bansos PKH dan BPNT 2026: Cek Status dan Besaran Nominal Terbaru yang Cair ke Rekening

Setelah periode adaptasi, pengawasan akan beralih pada patroli rutin untuk menjaga ketertiban lalu lintas. Patroli ini juga memastikan tidak ada kendaraan besar yang melintasi jalur alternatif kendaraan kecil.