Dalam kasus ini, terdapat empat orang yang ditetapkan sebagai terdakwa, yaitu Nadiem, Mulyatsah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief atau Ibam.

Nadiem memberikan klarifikasi khusus mengenai hubungannya dengan Ibam.

Nadiem menyatakan bahwa perkenalannya dengan Ibam baru terjadi setelah dirinya resmi dilantik sebagai menteri. Ia juga membela posisi Ibam dengan menyebutkan latar belakang profesional rekannya tersebut.

>>> PSSI Pasang Target Juara Piala AFF 2026 demi Kembalikan Kepercayaan Fans Garuda

Menurut Nadiem, Ibam tidak memiliki keterkaitan profesional dengan perusahaan teknologi seperti Google maupun Goto. Ia menegaskan bahwa Ibam sebelumnya bekerja di Bukalapak yang merupakan kompetitor utama Goto.

"Perusahaan tempat Ibam bekerja sebelumnya adalah Bukalapak, yang jelas-jelas merupakan pesaing dari Goto. Namun, fakta krusial ini justru diabaikan oleh pihak kejaksaan," tutur Nadiem.

Ia mengkritik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tetap meyakini adanya persekongkolan tanpa menyertakan bukti fisik yang kuat.

Nadiem menyebut tidak ada bukti percakapan melalui pesan singkat, catatan rapat, atau bukti pendukung lainnya.

Nadiem juga mengungkapkan informasi mengejutkan mengenai adanya dugaan tekanan terhadap Ibam saat proses penyidikan. Ia mengklaim Ibam sempat diancam agar memberikan kesaksian palsu yang menyudutkan dirinya.

Ibam kabarnya diminta untuk memberikan pernyataan bahwa Nadiem adalah pihak yang memerintahkan pemilihan sistem operasi Chrome OS.

Karena Ibam menolak untuk berbohong, ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu tiga minggu setelahnya.

Nadiem memberikan apresiasi kepada Hakim Eryusman dan Hakim Andi Saputra. Kedua hakim tersebut memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion yang menyatakan Ibam seharusnya bebas dari segala dakwaan.

Bagi Nadiem, perbedaan pendapat dari majelis hakim ini merupakan momen sejarah dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.