Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, secara tegas membantah seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Bantahan tersebut disampaikan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang berlangsung baru-baru ini.

>>> Tanpa Megawati, Timnas Voli Putri Patok Target Tinggi di AVC Nations Cup 2026

Melalui nota pembelaan atau pledoi, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa Nadiem tidak bersalah atas semua tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Mereka juga menuntut agar majelis hakim memberikan vonis bebas murni kepada kliennya tersebut.

Majelis Hakim telah secara resmi menerima dokumen pembelaan dari pihak Nadiem.

Menanggapi hal tersebut, JPU meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan tanggapan tertulis yang dijadwalkan akan dibacakan pada Selasa, 9 Juni 2026 mendatang.

5 Poin Bantahan Mengejutkan

Berikut lima poin utama bantahan kuasa hukum Nadiem yang mengejutkan publik:

1. Nadiem Tidak Lagi Menjabat di Gojek Sejak 2017

Pihak kuasa hukum menyatakan Nadiem sudah tidak menjabat sebagai Direktur di PT AKAB (Gojek) maupun PT GoTo sejak tahun 2017.

Ia hanya memiliki kepemilikan saham minoritas sebesar 1,36 persen di PT AKAB dan tidak memiliki kendali penuh.

2. Tidak Ada Hubungan Investasi Google dengan Kebijakan Kemendikbud

Investasi Google di PT AKAB pada tahun 2021 ditegaskan tidak memiliki kaitan dengan grup WhatsApp "Merdeka Platform".

Tidak ada hubungan antara suntikan modal Google dengan terbitnya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur dana alokasi khusus laptop.

>>> Jadwal Resmi Timnas Indonesia Juni 2026: Live Eksklusif Hanya di Vidio!

3. Kebijakan Digitalisasi Pendidikan Sudah Direncanakan Sebelum Nadiem Menjabat

Anggaran APBN tahun 2020 sudah ditetapkan sebelum Nadiem resmi dilantik sebagai Menteri Pendidikan.