Polisi menetapkan pasangan suami istri pemilik Marwah Catering sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan wedding organizer. Kerugian korban mencapai Rp2,6 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal mengumumkan penetapan tersangka pada Selasa (2/6/2026).

>>> 5 Cara Menghadapi Hewan Agresif agar Aman dari Gigitan, Terbaru 2026

Kedua tersangka berinisial RM dan ER telah ditangkap dan ditahan sejak Sabtu (30/5/2026).

Kronologi Kasus

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Jumlah korban terus bertambah.

Data sementara dari posko pengaduan mencatat 58 pasangan calon pengantin melapor sebagai korban. Dua pasangan di antaranya tetap melangsungkan pernikahan, namun tidak mendapat fasilitas sesuai janji.

Sebanyak 56 pasangan lainnya terpaksa membatalkan resepsi pernikahan yang telah direncanakan.

Dari 24 korban yang telah didata, nilai kerugian sementara mencapai sekitar Rp2,66 miliar. Jumlah tersebut diperkirakan masih bertambah.

"Total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp2.658.885.000. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah," ujar Alfian.

>>> BlackAuto Battle 2026 Resmi Dimulai, Kelas Baru Paling Diburu Kontestan

Polisi menduga kedua tersangka tidak menjalankan kewajiban sebagai penyelenggara pernikahan meski telah menerima pembayaran. Setelah menerima uang, keberadaan mereka sempat tidak diketahui.

"Terkait apakah keduanya merencanakan untuk kabur atau tidak, hal tersebut masih dalam pendalaman penyidik," kata Alfian.

Kasus ini mencuat setelah kisah pasangan Aldi dan Feny viral di media sosial.

Mereka mengaku membayar paket pernikahan Rp85,5 juta kepada Marwah Catering untuk acara di Gedung Islamic Center, Kota Bekasi, pada 23 Mei 2026.

Saat hari pernikahan tiba, tidak ada vendor yang datang. Akad nikah tetap dilaksanakan secara sederhana tanpa resepsi.

>>> Insentif Pajak 2026 Hanya untuk Mobil Listrik, Hybrid Tidak Termasuk

Polisi masih membuka posko pengaduan dan mendalami kemungkinan adanya korban lain.