Pemerintah telah memastikan bahwa insentif pajak kendaraan baru hanya akan diberikan untuk mobil listrik murni atau Battery Electric Vehicle (BEV).

Keputusan ini secara otomatis menepis kemungkinan mobil hybrid masuk dalam daftar penerima bantuan.

>>> Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 Resmi Dibuka 1 April, Cek Syarat dan Skemanya

Kebijakan ini diambil untuk mempercepat transisi menuju penggunaan energi yang lebih bersih.

Skema Pajak untuk Mobil Listrik

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa insentif akan menggunakan mekanisme Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Besaran potongan pajak yang sedang didiskusikan berada pada rentang yang cukup signifikan bagi konsumen.

Berikut adalah rincian rencana skema insentif yang sedang disiapkan:

  • Potongan Pajak: Rentang subsidi PPN DTP mulai dari 40 persen hingga mencapai 100 persen.
  • Target Kendaraan: Fokus utama hanya diberikan untuk unit Electric Vehicle (EV) dan tidak mencakup mobil hybrid.
  • Kuota Unit: Alokasi awal disiapkan untuk 100 ribu unit mobil listrik dengan kemungkinan penambahan kuota jika terserap habis.

Purbaya menegaskan bahwa skema tersebut masih dalam tahap diskusi mendalam guna menentukan detail aturan teknisnya.

Pemerintah ingin memastikan bahwa subsidi yang diberikan tepat sasaran dan memberikan dampak ekonomi yang luas.

Prioritas Baterai Berbasis Nikel

Salah satu poin krusial dalam penentuan besaran subsidi adalah jenis teknologi baterai yang tertanam pada kendaraan.

Pemerintah berencana memberikan porsi insentif yang lebih besar bagi kendaraan yang menggunakan baterai berbahan dasar nikel.

Langkah ini diambil sebagai strategi untuk memperkuat program hilirisasi nikel di dalam negeri.

Dengan mendorong penggunaan nikel, pemerintah ingin memastikan industri baterai nasional memiliki ekosistem yang kuat.

>>> Hasil Piala AFF U-19 2026: Thailand Bantai Brunei 9-0