Pemerintah Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, tengah menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) khusus untuk wilayah tersebut. Langkah ini diambil guna mengantisipasi ledakan investasi yang diprediksi terjadi pada 2026.

Camat Colomadu, Sriono Budi Santoso, mengatakan bahwa RDTR akan menjadi acuan resmi bagi setiap pembangunan. Dokumen ini bertujuan agar investor tetap berada pada koridor yang tepat.

>>> Top 3 Berita: Indomaret Tutup 2 Hari, Harga BBM Turun, Klarifikasi Wings Air

Pentingnya RDTR untuk Colomadu

Selama ini, daya tarik ekonomi Colomadu telah memikat banyak penanam modal. Namun, tanpa pedoman tata ruang yang mendetail, risiko pelanggaran fungsi lahan menjadi tinggi.

Penyusunan RDTR bertujuan memberikan kepastian hukum terkait zonasi kawasan permukiman dan perdagangan. Selain itu, dokumen ini mengatur peruntukan lahan untuk sektor jasa serta industri secara spesifik.

RDTR juga menentukan titik lokasi untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan fasilitas publik. Langkah ini mencegah adanya tumpang tindih fungsi lahan antar sektor pembangunan.

Kepastian tata ruang diyakini akan memberikan rasa aman bagi para investor. Pembangunan di Colomadu diharapkan lebih terstruktur dan tidak saling berbenturan.

Tantangan Drainase dan Infrastruktur

Di tengah pesatnya pembangunan, masalah drainase masih menjadi persoalan serius. Sebagian besar saluran air utama berada di bawah wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Koordinasi lintas instansi sangat diperlukan setiap kali muncul kendala pada saluran drainase. Genangan air sempat muncul di beberapa titik saat hujan deras beberapa waktu lalu.

Genangan tersebut dipicu oleh endapan lumpur yang menyumbat aliran air di saluran utama. Penanganan masalah ini tidak bisa dilakukan sepihak oleh pihak kecamatan karena batasan kewenangan.