Proses seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 telah dimulai di berbagai daerah di Indonesia.

Sebagian besar wilayah menerapkan pendaftaran daring melalui portal resmi provinsi atau kabupaten/kota.

>>> Viral di Solo, Jukir Sriwedari Getok Tarif Parkir Mahal, Wisatawan Kecewa

Menanggapi hal ini, Komisi X DPR RI menyoroti pentingnya penguatan digitalisasi dalam sistem penerimaan peserta didik.

Tujuannya agar seluruh tahapan seleksi berjalan lebih transparan dan efisien bagi calon siswa dan orang tua.

Urgensi Sinkronisasi Data Pusat dan Daerah

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menekankan integrasi data sebagai kunci modernisasi sistem pendidikan.

Ia meminta penyelarasan antara data kependudukan, data sosial ekonomi, dan data pendidikan di tingkat nasional maupun daerah.

Menurut Himmatul, data yang sinkron antara pemerintah pusat dan daerah sangat krusial untuk mencegah berbagai bentuk kecurangan.

Dengan sistem terhubung, potensi manipulasi data dalam SPMB 2026 dapat ditekan seminimal mungkin.

Berikut aspek data penting yang harus terintegrasi:

  • Data Kependudukan: memvalidasi domisili calon murid sesuai aturan zonasi.
  • Data Sosial Ekonomi: memastikan bantuan atau jalur afirmasi tepat sasaran.
  • Data Pendidikan: mencakup riwayat belajar dan rekam jejak siswa.

Penyelarasan ketiga jenis data ini dianggap langkah strategis menciptakan sistem penerimaan yang lebih akuntabel. Proses verifikasi dapat dilakukan secara otomatis dan akurat melalui sistem digital.

Pengawasan Ketat dan Penegakan Hukum

Dalam acara Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB RAMAH 2026/2027, Himmatul mengingatkan seluruh pihak mematuhi koridor hukum.

Ia menegaskan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar menjalankan amanat konstitusi di sektor pendidikan.

Himmatul berharap pemerintah daerah tidak menjadi sumber masalah baru dalam pelaksanaan seleksi. Pengawasan ketat dari berbagai lembaga berwenang sangat diperlukan untuk menjaga integritas proses penerimaan murid baru.