Praktik juru parkir nakal di kawasan Sriwedari, Solo, baru-baru ini viral di media sosial. Wisatawan mengeluhkan tarif parkir yang dipatok di luar ketentuan.

Kejadian ini pertama kali diunggah akun Instagram @viralforjusticecom. Korban mengaku dimintai biaya parkir Rp10.000, sementara tarif normal di area GOR Sritex hanya Rp5.000.

>>> 5 HP Midrange Paling Dicari Juni 2026: Performa Gahar, Skor AnTuTu Tembus 2,1 Juta Poin

Respon Cepat Wali Kota dan Penangkapan Pelaku

Wali Kota Solo, Respati Ardi, menegaskan pihaknya bergerak cepat merespons aduan masyarakat. Melalui koordinasi dengan kepolisian, oknum juru parkir yang terlibat telah diamankan.

“Saat ini kedua oknum parkir tersebut sudah diamankan oleh petugas di Polsek Laweyan,” ujar Respati dalam keterangan resminya pada Jumat (29/5/2026).

Ia menambahkan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menjaga kenyamanan publik dan nama baik kota.

Respati menilai praktik pungutan liar seperti ini merusak citra Solo sebagai kota wisata. Ia mengimbau masyarakat melaporkan kejadian serupa melalui kanal pengaduan resmi.

Berikut detail penanganan kasus:

>>> Dukungan Terukur UMK Produk Lokal di Ekosistem Digital 2026: Resmi dan Aman

  • Kedua juru parkir telah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh kepolisian.
  • Pelaku diwajibkan membuat surat pernyataan resmi agar tidak mengulangi perbuatannya.
  • Ada sanksi administratif berupa wajib lapor setiap Senin dan Kamis kepada pihak berwenang.
  • Dinas Perhubungan meningkatkan patroli di titik rawan, terutama saat ada acara besar.

Penanganan ini melibatkan Dishub Solo dan Polsek Serengan untuk memberikan efek jera. Pemerintah kota berkomitmen agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan parkir liar.

Langkah Antisipasi Dinas Perhubungan

Kepala UPT Perparkiran Dishub Solo, Haryono Nugroho, menjelaskan area sekitar GOR Sritex sering menjadi lahan parkir dadakan. Namun, setiap kegiatan seharusnya dilaporkan agar Dishub menetapkan tarif insidental resmi.

Haryono mengungkapkan tarif parkir insidental biasanya Rp3.000 hingga Rp5.000. Kejadian viral terjadi di jalan raya karena petugas tidak menerima laporan kegiatan di GOR Sritex saat itu.

Berikut perbandingan tarif:

>>> Cara Cek Bansos PKH dan Sembako Mei 2026 Pakai NIK KTP

  • Parkir insidental: Rp3.000 - Rp5.000 (timur GOR Sritex)
  • Parkir jalan raya: sesuai Perda (Jl. Kebangkitan & Jl. Museum)
  • Oknum: tindakan ilegal (kawasan Sriwedari)

Selisih tarif yang dipatok jukir liar cukup signifikan. Dishub berjanji memperketat pengawasan di kantong parkir demi rasa aman warga Solo.