Penyaluran bansos PKH dan Sembako periode Mei 2026 masih berlangsung secara bertahap. Pemerintah mempermudah masyarakat untuk mengecek status penerima secara mandiri.

Cukup siapkan NIK KTP, Anda bisa langsung memeriksa data melalui layanan resmi Kementerian Sosial. Tidak perlu data tambahan yang rumit.

>>> Cara Pengkinian Data JMO 2026: Syarat Klaim JHT Online Agar Cepat Cair Resmi

Cek Bansos via Situs Resmi

Buka laman cekbansos. kemensos.

go. id melalui browser ponsel atau komputer.

Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP dan kode captcha.

Klik tombol "Cari Data" dan tunggu hasilnya. Sistem akan menampilkan status penerima, data desil, serta periode penyaluran.

Cek Bansos via Aplikasi

Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari toko aplikasi resmi. Masuk dan masukkan NIK atau nama lengkap.

Tentukan wilayah domisili dari provinsi hingga desa. Klik "Cek" untuk melihat hasil.

>>> Inflasi Mei 2026 Diprediksi Tembus 2,94%, Surplus Dagang Terancam Menyempit

Aplikasi juga menyediakan fitur usul dan sanggah jika data tidak sesuai.

Status penerima bansos ditandai dengan perubahan indikator dari "Tidak" menjadi "Ya" pada kolom PKH atau Sembako. Periode penyaluran tercantum untuk bulan April hingga Juni 2026.

Pengertian Desil dalam Bansos

Desil adalah pengelompokan kesejahteraan berdasarkan indikator seperti pekerjaan, pendidikan, kualitas rumah, daya listrik, dan aset. Desil 1-4 menjadi prioritas utama penerima PKH dan Sembako.

Desil 5 berpeluang mendapat bantuan iuran kesehatan gratis PBI-JK BPJS Kesehatan. Jika status desil tidak sesuai, ajukan koreksi melalui kantor desa, kelurahan, Dinas Sosial, atau fitur di aplikasi.

Besaran Bantuan PKH dan Sembako 2026

Bantuan Sembako (BPNT) sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 per triwulan. Dana disalurkan melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia secara bertahap.

PKH diberikan per triwulan dengan rincian: korban pelanggaran HAM berat Rp2.700.000, ibu hamil/nifas Rp750.000, anak usia dini Rp750.000, lansia minimal 60 tahun Rp600.000, penyandang disabilitas berat Rp600.000, siswa SMA/Sederajat Rp500.000, siswa SMP/Sederajat Rp375.000, dan siswa SD/Sederajat Rp225.000.

>>> Dugaan Pemalsuan Riset di Denmark: Ilmuwan Indonesia Beri Klarifikasi

Masyarakat diimbau rutin memantau status melalui kanal resmi dan memastikan data kependudukan selalu mutakhir agar penyaluran berjalan lancar.